AKBP Achiruddin dipatsus karena kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya Aditya ke Ken Admiral. Saat peristiwa terjadi Achiruddin melakukan pembiaran.
Tidak hanya itu ada indikasi AKBP Achiruddin menodongkan senjata ke Ken Admiral atau korban. Polda Sumut pun diminta mempidanakan mantan Kabag Ops Ditnarkoba itu.
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti menyesali insiden tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan anak AKBP Achiruddin. "Sebelumnya juga diduga juga terjadi pengeroyokan oleh anak perwira menengah tersebut bersama beberapa kawannya yang mengakibatkan mobil korban rusak, dan ketika korban meminta ganti rugi ke rumah pelaku. Ayah pelaku diduga menodongkan senjata api laras panjang ke korban," kata Poengky dilansir detikNews, Kamis (27/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Poengky juga mendesak agar orang yang melakukan pembiaran terhadap insiden tersebut ikut diproses pidana. "Kompolnas berharap penyidik Ditreskrimum Polda Sumatera Utara dapat mengembangkan perkara ini tidak hanya dugaan kejahatan tersangka, tetapi juga orang-orang yang membiarkan terjadinya penganiayaan tersebut, serta dugaan ayah tersangka menodongkan senjata api kepada korban," tuturnya.
Pebuatan AKBP Achiruddin yang membiarkan anaknya menganiaya Ken Admiral, dan juga menodongkan senjata ke korban adalah peruatan pidana. Sehingga harus diproses secara etik dan pidana.
Menurut Poengky, jika benar adanya AKBP Achiruddin membiarkan penganiayaan dan menodongkan senpi, maka harus diproses pidana dan disidang etik.
"Jika benar demikian, maka ayah tersangka yang merupakan anggota Polri perlu diproses pidana dan diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik," katanya.
Dia berharap proses penyidikan dilakukan secara profesional. Sehingga di kemudian hari tidak ada lagi anggota Polri dan keluarganya yang melakukan tindakan tercela.
"Kami berharap proses penyidikan dilakukan secara profesional dengan dukungan scientific crime investigation dan disampaikan secara transparan kepada publik. Kami berharap seluruh anggota Polri dan keluarganya taat hukum, dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang tercela, termasuk antara lain melakukan kekerasan dan pamer kemewahan," jelasnya.
"Harus diingat bahwa pengawas Polri tidak hanya pengawas internal, melainkan ada juga pengawas fungsional yaitu Kompolnas dan pengawas eksternal lainnya, termasuk peran serta publik dalam mengawasi Polri," imbuhnya.
Jawaban Polda Sumut Usai Didesak Kompolnas Pidanakan AKBP Achiruddin. Baca Halaman Berikutnya...
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi menjawab desakan dari Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti agar mempidanakan AKBP Achiruddin. Dia menjelaskan pemeriksaan terhadap AKBP Achiruddin sedang dilakukan.
"Itu makanya hari ini (penyidik) memeriksa saudara AH (Achiruddin), itu keterkaitan dengan peristiwa di tanggal 21 itu, termasuk apakah ada unsur pidana yang menjerat yang bersangkutan," kata Hadi.
Hadi menyebut AKBP Achiruddin telah ditempatkan dipatsus selama 30 hari. Menurutnya hal tersebut dilakukan untuk mendalami lebih jauh soal kasus tersebut.
"Patsus 30 hari itu dalam rangka mendalami semua informasi. Ini semuanya dilakukan pemeriksaan tambahan oleh penyidik Krimum," ujarnya.
Simak Video "Video: Heboh Pernikahan Anak di Lombok Berujung Ortu Pengantin Dipolisikan"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)