Kompolnas mendesak polisi untuk memproses AKBP Achiruddin secara pidana karena adanya dugaan Achiruddin menodongkan senjata ke Ken Admiral, mahasiswa yang dianiaya anaknya. Polda Sumut pun menanggapi desakan tersebut.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi menyebut, pihaknya masih terus memeriksa AKBP Achiruddin soal kasus penganiyaan itu. Pemeriksaan itu dilakukan untuk mendalami keterlibatan Achiruddin dalam kasus tersebut.
"Itu makanya hari ini (penyidik) memeriksa saudara AH (Achiruddin), itu keterkaitan dengan peristiwa di tanggal 21 itu, termasuk apakah ada unsur pidana yang menjerat yang bersangkutan," kata Hadi, Kamis (27/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hadi menyebut, AKBP Achiruddin telah ditempatkan di penempatan khusus (patsus) selama 30 hari. Menurutnya hal tersebut dilakukan untuk mendalami lebih jauh soal kasus tersebut.
"Patsus 30 hari itu dalam rangka mendalami semua informasi. Ini semuanya dilakukan pemeriksaan tambahan oleh penyidik krimum," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Kompolnas mendesak Polda Sumut untuk memproses AKBP Achiruddin secara pidana. Pasalnya ada dugaan mantan Kabag Bin Ops Ditnarkoba itu menodongkan senjata ke Ken Admiral, mahasiswa yang dianiaya anaknya, Aditya Hasibuan.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, menyesalkan terjadinya peristiwa itu, apalagi ada informasi penodongan senjata yang dilakukan AKBP Achiruddin.
"Kami sangat menyesalkan terjadinya tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan anak seorang perwira menengah kepolisian. Sebelumnya diduga juga terjadi pengeroyokan oleh anak perwira menengah tersebut bersama beberapa kawannya yang mengakibatkan mobil korban rusak, dan ketika korban meminta ganti rugi ke rumah pelaku," kata Poengky seperti dilansir detikNews, Kamis (27/4/2023).
"Ayah pelaku diduga menodongkan senjata api laras panjang ke korban," lanjut Poengky.
Jika peristiwa penodongan senjata itu benar, dia meminta agar AKBP Achiruddin diproses secara pidana. Orang-orang yang membiarkan peristiwa penganiayaan itu terjadi, kata dia, juga harus diproses.
"Kompolnas berharap penyidik Ditreskrimum Polda Sumatera Utara dapat mengembangkan perkara ini tidak hanya dugaan kejahatan tersangka, tetapi juga orang-orang yang membiarkan terjadinya penganiayaan tersebut, serta dugaan ayah tersangka menodongkan senjata api kepada korban," tuturnya.
Menurut Poengky, jika benar adanya AKBP Achiruddin membiarkan penganiayaan dan menodongkan senpi, maka harus diproses pidana dan disidang etik.
"Jika benar demikian, maka ayah tersangka yang merupakan anggota Polri perlu diproses pidana dan diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik," katanya.
Dia berharap proses penyidikan dilakukan secara profesional. Sehingga di kemudian hari tidak ada lagi anggota Polri dan keluarganya yang melakukan tindakan tercela.
"Kami berharap proses penyidikan dilakukan secara profesional dengan dukungan scientific crime investigation dan disampaikan secara transparan kepada publik. Kami berharap seluruh anggota Polri dan keluarganya taat hukum, dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang tercela, termasuk antara lain melakukan kekerasan dan pamer kemewahan," jelasnya.
"Harus diingat bahwa pengawas Polri tidak hanya pengawas internal, melainkan ada juga pengawas fungsional yaitu Kompolnas dan pengawas eksternal lainnya, termasuk peran serta publik dalam mengawasi Polri," imbuhnya.
(nkm/nkm)