AKBP Achiruddin Hasibuan dinyatakan bersalah karena membiarkan anaknya melakukan penganiayaan di hadapannya. AKBP Achiruddin ini menjabat sebagai Kabag Bin Opsnal di Ditnarkoba Polda Sumut.
"Menjabat sebagai Kabag BinOpsnal diDitnarkoba," kata Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono di Mapolda Sumut, Selasa (25/4/2023).
Karena perbuatannya itu, Achiruddin dikenakan sanksi etik. Dia diberikan sanksi patsus (penempatan khusus).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan malam ini, yang bersangkutan akan kami panggil dan akan kami tempatkan di tempat khusus," sebut Dudung.
Pemberian sanksi kepada AKBP Chairuddin ini karena anaknya Aditya Hasibuan melakukan penganiayaan kepada seorang mahasiswa bernama Ken Admiral pada Desember 2022 yang lalu. Saat penganiayaan itu terjadi, AKBP Achiruddin berada di lokasi.
Momen penganiayaan itu viral di media sosial. Terlihat di dalam video, AKBP Achiruddin bukannya melerai perkelahian, malah melakukan pembiaran.
Kepada Aditya sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Sumut. Aditya juga ditahan.
"Kita sudah bisa menetapkan tersangka atas nama AH," sebut Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono.
Sumaryono mengatakan Aditya juga melaporkan Ken Admiral. Namun laporan itu dihentikan oleh kepolisian karena menilai tidak ada tindak pidana yang dilakukan oleh Ken.
"Kemudian untuk LP sebaliknya, yaitu LP dengan nomor 3903/XII-2022 dengan pelapor AH, itu sudah kita gelarkan dengan hasil gelar bukan merupakan tindak pidana," jelasnya.
(afb/afb)