Mantan DPO kasus tambang atau galian C, Samsul Tarigan ditetapkan jadi tersangka kasus penyerangan polisi saat menggerebek tempat judi di kawasan Desa Namo Rube Julu, Deli Serdang. Namun, hingga saat ini Samsul belum berhasil diringkus oleh pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan Samsul Tarigan ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerangan polisi saat menggerebek tempat judi dan narkoba.
"Iya benar dia (Samsul Tarigan) sudah ditetapkan jadi tersangka bersama tiga orang lainnya," ujar Fathir, Kamis (13/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fathir kemudian menjelaskan peran Samsul dan ketiga rekannya. Menurut dia, Samsul Cs sengaja menyerang polisi yang akan melakukan penggerebekan tempat judi dan narkoba itu.
"Perannya bersama-sama dengan warga lain, berdasarkan keterangan para saksi, ikut mengajak untuk melakukan penyerangan terhadap petugas. Sehingga 4 anggota Polri terluka akibat dilempari batu," tambahnya.
Meski begitu Fathir belum bisa menyimpulkan keterkaitan Samsul dengan lokasi yang digerebek polisi itu. Sebelum Samsul dan tiga rekannya, polisi juga telah menetapkan 9 orang lainnya menjadi tersangka. Di mana, salah satu di antaranya adalah Benny yang diduga sebagai pemilik atau pengelola lapak judi yang digerebek.
Setelah itu, Samsul dimmasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi lalu membentuk tim khusus untuk mencari keberadaan Samsul.
"Tim khusus sudah dibentuk untuk menangkap Samsul Tarigan. Saat ini kita masih incar dia. Langkah untuk memperkecil ruang gerak juga sudah dilakukan," kata PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa kepada detikSumut, Selasa (18/4/2023).
Fathir telah menyampaikan informasi Samsul sebagai buronan ke seluruh polsek. Warga juga diimbaunya untuk memberi informasi jika tahu keberadaan Samsul.
"Dan perlu saya ingatkan, bagi orang yang berupaya melindungi dan menghambat proses penyidikan akan dikenakan sanksi pidana," ucapnya.
Setelah membentuk tim khusus, petugas terjun ke lapangan untuk mendeteksi lokasi keberadaan Samsul.
"Saat ini tim khusus masih berada di lapangan untuk mendeteksi lokasi yang dicurigai menjadi tempat keberadaan Samsul Tarigan," kata Fathir, Senin (24/4/2023).
Fathir menjelaskan timnya sedang mendeteksi keberadaan Samsul dari beberapa kerabat dekatnya. Sebab, kata Fathir, Samsul sudah tidak berada di kediamannya atau melarikan diri.
Baca Selengkapnya di Halaman Berikut....
"Tim khusus kita belah menjadi beberapa kelompok untuk mempersempit ruang geraknya," jelasnya.
Ada beberapa lokasi yang dicurigai menjadi tempat pelarian Samsul. Untuk kepentingan penyelidikan, polisi enggan merinci lebih jauh.
"Kita bagi ke dalam beberapa titik yang kita curigai menjadi lokasi pelariannya," ucapnya.
Untuk diketahui, sebelum ditetapkan jadi tersangka kasus penyerangan polisi berdasarkan data di SIPP Pengadilan Negeri Medan, Samsul Tarigan pernah ditetapkan tersangka terkait kasus tambang ilegal oleh Ditreskrimsus Polda Sumut pada 21 November 2022.
Hal itu ditandai dengan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/82/XI/2022/Ditreskrimsus terkait Tindak Pidana Melakukan Usaha Pertambangan Tanpa Izin Usaha Pertambangan, Izin Pertambangan Rakyat, atau Izin Usaha Pertambangan Khusus.
Terdapat salah satu poin yang diterakan, "Memerintahkan kepada Termohon (Polda Sumut) untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan atas Laporan Kepolisian Nomor : LP/881/VI/2019/ SUMUT/SPKT tanggal 26 Juni 2019, wajib dihentikan penyidikannya atau di SP3 kan sehubungan laporan tersebut tidak memcukupi bukti."
Demikian, Polda Sumut pun menghapus nama Samsul dari DPO. Hal itu pun dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi.
"Samsul Tarigan tidak berstatus DPO lagi. Itu berangkat dari putusan pengadilan," sebut Hadi.
Simak Video "Video: Tegang! Pria Terjaring Razia Serang Polisi Pakai Sajam di Bengkulu"
[Gambas:Video 20detik]
(dhm/afb)