15 Anak Buah Bos Judi Online Apin BK Divonis 10 Bulan Penjara

15 Anak Buah Bos Judi Online Apin BK Divonis 10 Bulan Penjara

Farid Achyadi Siregar - detikSumut
Selasa, 18 Apr 2023 15:14 WIB
Anak buah Apin BK  Saat Mendengarkan Putusan. (Istimewa)
15 anak buah Apin BK saat mendengar putusan. (Istimewa)
Medan -

15 anak buah Apin BK, bos judi online Cemara Asri, Apin BK divonis 10 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa 1,5 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa dengan pidana penjara 10 bulan penjara, denda Rp 50 juta dan jika tidak dibayar maka diganti penjara selama 1 bulan," kata majelis hakim Dahlan, Selasa (18/4/2023).

Para terdakwa itu yakni Vahriansyah, Hamzah Zarkasyi, Sahat Pardomuan Sinurat, Farhan Fahrezi Dailimunthe, Reval Aditya, M. Ronaldo Millen, Rudi Kurniawan, Muhammad Alamsyah, Erik William, Fitria Dewi Adiningsih, Balqis Adiansyah, Yulia Astuti, Nico Prasetya, Hendra Als Akiet, Michael Lesmana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis hakim menyatakan mereka terbukti bersalah melanggar Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU RI No 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Mereka dinilai melakukan tindak pidana atau turut melakukan beberapa perbuatan dengan sengaja mendistribusikan atau mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.

ADVERTISEMENT

Setelah hakim membacakan putusannya, masing-masing terdakwa melalui pengacara dan jaksa diberikan kesempatan untuk mengambil sikap atas putusan tersebut.

"Baik, jaksa dan terdakwa melalui penasihat hukum silahkan mengajukan haknya atas putusan tersebut. Adapun jika akan melakukan banding atau pikir-pikir ataupun terima," ucap majelis hakim.

Menanggapi hal itu, masing-masing terdakwa melalui pengacaranya menerima atas putusan majelis hakim.

"Kami menerima atas putusan tersebut, majelis," ucap pengacara.

Sementara jaksa yang menuntut mereka menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim PN Medan.

"Kami dari tim jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir," ucap jaksa Felix.

Sebelumnya diketahui, para terdakwa dituntut 18 bulan atau 1,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

"Meminta kepada majelis hakim yang mengadili dan menangani perkara ini agar menjatuhkan pidana terhadap masing-masing terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan," kata jaksa Rahmi, Selasa (28/3/2023).




(dhm/dhm)


Hide Ads