Pengacara Minta Harta Apin BK soal TPPU Dipisahkan

Pengacara Minta Harta Apin BK soal TPPU Dipisahkan

Andika Syahputra Tanjung - detikSumut
Selasa, 18 Apr 2023 04:27 WIB
BK bos judi online Apin BK. (Foto: Istimewa)
Apin BK (Foto: Istimewa)
Medan -

Apin BK dijerat pasal TPPU dalam perkara judi online. Pihak pengacara meminta agar harta Apin BK yang tidak terkait TPPU dipisahkan.

Pengacara terdakwa Apin BK, Landen Marbun mengatakan berdasarkan penyidikan Polda Sumut, kegiatan judi online yang merupakan pidana asal dimulai April 2022.

"Terhadap barang bukti yang disita akan dilakukan pemisahan, kalau penyitaan aset perolehan sebelum April 2022, sejatinya sebelum itu harusnya dikembalikan. Sebelum April 2022 harus dipisahkan, dikembalikan," ujar Landen, Senin (17/4/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia sepakat dengan keterangan Dhira Gulista Sudjaja, saksi Ahli Pidana Pencucian Uang yang dihadirkan di persidangan. Sedangkan untuk perusahaan PT Bursa Keramik di Jalan Asia sudah pindah beroperasi ke Komplek Cemara sejak 2015.

"Fakta persidangan PT Bursa Keramik yang di Kompleks Cemara Asri masih beroperasi sampai hari ini," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Untuk usaha burung walet, lanjut Landen, di persidangan juga diketahui itu atas nama Mery. Di mana kliennya Apin BK itu menjadi rekan bisnis.

Saat persidangan Landen Marbun turut didampingi oleh tim kuasa hukum lainnya, Hisar Sitompul ,SH,MH , AKBP Sunari, SH,MH , Rinaldo Butar-Butar SH,MH , Bornok Simanjuntak SH,MH , Yan Robert Tambunan SH, Budi Manulang SH, dan Polmar Lumban Gaol SH .

Adapun pendapatan kliennya dari sarang burung walet transaksi tahun 2020 saja adalah puluhan miliar.

"Itu merupakan fakta persidangan, atas keterangan saksi pembeli perusahaan sarang burung Apin BK," katanya.


Sebelumnya saksi ahli Dhira Gulista menjelaskan bahwa terlebih dahulu harus melihat tempat dan waktu tindak pidana asal dahulu sebelum bisa menilainya.

"Terkait itu, kita harus melihat dulu tempat dan waktu harta kekayaannya tersebut. Maka kalau dilihat dari data, nantinya yang bersangkutan bisa membuktikan waktu dan tempat hasil kekayaan yang didapatkannya itu," kata Dhira kata bersaksi di PN Medan, Senin (17/4/2023).

Atas keterangan Dhira, JPU menggali menurut pandangan ahli terkait beberapa aset yang bisa dirampas terkait adanya tindak pidana pencucian uang dari pidana asal yang menjerat Apin BK.

"Apakah harta kekayaan atau aset yang bersangkutan bisa dirampas, atau beberapa yang diagunkan itu jika terbukti adanya tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana asal bisa dilakukan perampasan," tanya jaksa.

"Bisa dilakukan perampasan, tapi jika data hasil itu dalam waktu sesuai dengan waktu beroperasinya sewa ruangan di kafe warna warni sejak April 2022. Kemudian, yang bersangkutan juga harus membuktikan asal harta atau asetnya jika memang tidak di waktu kafe warna warni tersebut," jawab ahli.

Dhira menegaskan bahwa mereka hanya bisa melihat dari data yang diberikan oleh penyidik. Maka, Dhira mengatakan, mereka hanya bisa memberikan keterangan berdasarkan apa yang mereka pelajari dari data penyidik.

"Kami ahli bisa memberikan keterangan, dan pandangan sesuai dengan data yang diberikan oleh penyidik. Data yang diberikan oleh penyidik menjelaskan ada beberapa aset yang sejak berjalannya kafe warna-warni," sambungnya.




(astj/afb)


Hide Ads