Kasus korupsi penerimaan siswa baru di SMA Negeri 8 Kota Jambi yang menjerat mantan Kepala Sekolah Sugiyono diduga turut melibatkan calo atau pihak ketiga. Saat ini polisi tengah menyelidiki calo tersebut.
Kapolresta Jambi, Kombes Eko Wahyudi mengatakan bahwa pihaknya sudah memintai keterangan diduga calo yang terlibat. Namun, hingga saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk jaksa untuk penyelidikan calo tersebut.
"Kita masih menunggu petunjuk dari jaksa, jika diminta untuk menyelidiki hingga kepada calo, maka akan kita lakukan penyelidikan," kata Kombes Eko, Senin (17/04/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kombes Eko menjelaskan, sebanyak 120 siswa yang diterima di luar kuota Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), diperoleh dari calo atau pihak ketiga. Calo ini, kemudian menjembatani antara Sugiyono, dengan para orang tua siswa yang mendaftar ke SMA 8 Kota Jambi.
Dalam perkara ini, Sugiyono diduga meminta uang Rp2 hingga Rp8 juta untuk satu siswa.
"Mengapa setiap siswa itu dipungutnya berbeda, itu tergantung calo yang menjembatani yang bersangkutan dengan siswa," katanya.
Kombes Eko menjelaskan untuk prosea belajar bahwa 120 siswa di luar jalur PPDB itu dibagi menjadi dua kelas yakni, X IPA B1 dan X IPA B2. Jam belajar siswa itu pun berbeda dari siswa lainnya yakni dengan masuk kelas sore atau non reguler.
"Jadi yang 120 ini dibagi jadi dua kelas, masuk jam belajar sore. Untuk pengajar (kelas sore) ini ialah bapak Sugiyono sendiri sebagai kepala sekolah dan dibantu beberapa guru honorer," sebutnya.
Diberitakan sebelumnya, mantan Kepala SMA Negeri 8 Kota Jambi, Sugiyono (59), ditetapkan menjadi tersangka korupsi penerimaan siswa baru. Sugiyono menerima 120 siswa baru di luar jalur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online tahun ajaran 2021/2022.
Kapolresta Jambi, Kombes Eko Wahyudi mengatakan kuota penerimaan sekolah tersebut seharusnya 342 siswa, namun di luar itu, tersangka melakukan penambahan sebanyak 120 siswa. Sehingga total, siswa yang diterima di SMA Negeri 8 Kota Jambi saat itu mencapai 462 siswa.
"Jadi pada Juli 2021 (tersangka) menerima 120 siswa di luar PPDB. Setiap siswa yang masuk di luar jalur PPDB itu, diminta untuk membayar uang senilai Rp 2 juta hingga Rp 8 juta. Keterangannya itu untuk membayar uang baju dan administratif," kata Kombes Eko.
(afb/afb)