Pengakuan Eks Kepsek di Jambi Tersangka Korupsi Penerimaan Siswa Ilegal

Jambi

Pengakuan Eks Kepsek di Jambi Tersangka Korupsi Penerimaan Siswa Ilegal

Dimas Sanjaya - detikSumut
Senin, 17 Apr 2023 17:18 WIB
Jambi -

Sugiyono (59), eks Kepala SMA Negeri 8 Kota Jambi, ditetapkan menjadi tersangka korupsi penerimaan siswa baru. Dari pengakuannya Sugiyono melakukan tindak pidana korupsi itu demi membantu anak-anak untuk menempuh pendidikan.

"Saya rasa (saya) hanya siap membantu anak bangsa untuk sekolah aja," kata Sugiyono, saat digiring ke sel tahanan Polresta Jambi, Senin (17/4/2023).

Sugiyono berkelit dirinya mengambil keuntungan dari proses penerimaan siswa baru itu dilakukan karena biasanya ada kesempatan untuk melakukan mutasi siswa dari kelompok belajar ke sekolah resmi agar terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awalnya 120 siswa ilegal itu terdaftar di PKBM SAS Melati. Rencananya, seiring dengan proses belajar itu data para siswa akan dimutasi ke SMA Negeri 8 Kota Jambi.

"Pola mutasi yang sudah dirapatkan di MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah) oleh Kadis saat itu, bahwa di MKKS itu boleh mutasi melalui proses Dapodik. Cuma persoalannya itu ketika Dapodik keluar, mau dimasukkan, operator saya yang macet gitu," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Kapolresta Jambi Kombes Eko Wahyudi mengatakan atas kejadian itu, 120 siswa ilegal itu harus mencari sekolah baru. Di mana saat itu, siswa tersebut sudah sempat belajar selama 6 bulan atau satu semester.

"Dari 120 ada yang sudah tidak (sekolah) di Jambi lagi karena ini kan daftarnya offline, ya. Kasian anak-anak yang 120 orang ini ada yang sudah di Palembang, Medan, karena awalnya itu ingin sekolah di sekolah negeri karena tidak terdaftar di Dapodik, terpaksa sekolah di swasta dan ada yang ke luar provinsi Jambi," bebernya.

Atas perbuatannya itu, Sugiyono harus mendekam di jeruji besi sel tahanan Polresta Jambi. Saat ini, berkas perkaranya sudah lengkap atau P21. Rencananya, tersangka Sugiyono akan dilakukan pelimpahan ke JPU untuk tahap 2.

Diberitakan sebelumnya, mantan Kepala SMA Negeri 8 Kota Jambi, Sugiyono (59), ditetapkan menjadi tersangka korupsi penerimaan siswa baru. Sugiyono menerima 120 siswa baru di luar jalur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online tahun ajaran 2021/2022.

Kapolresta Jambi, Kombes Eko Wahyudi mengatakan kuota penerimaan sekolah tersebut seharusnya 342 siswa, namun di luar itu, tersangka melakukan penambahan sebanyak 120 siswa. Sehingga total, siswa yang diterima di SMA Negeri 8 Kota Jambi saat itu mencapai 462 siswa.

"Jadi pada Juli 2021 (tersangka) menerima 120 siswa di luar PPDB. Setiap siswa yang masuk di luar jalur PPDB itu, diminta untuk membayar uang senilai Rp 2 juta hingga Rp 8 juta. Keterangannya itu untuk membayar uang baju dan administratif," kata Kombes Eko, Senin (17/4/2023).

Kombes Eko menjelaskan, 120 siswa di luar jalur PPDB itu dibagi menjadi dua kelas yakni, X IPA B1 dan X IPA B2. Jam belajar siswa itu pun berbeda dari siswa lainnya yakni dengan masuk kelas sore atau non reguler.

"Jadi yang 120 ini dibagi jadi dua kelas, masuk jam belajar sore. Untuk pengajar (kelas sore) ini ialah bapak Sugiyono sendiri sebagai kepala sekolah dan dibantu beberapa guru honorer," sebutnya.

(nkm/nkm)


Hide Ads