2 pemandu karaoke atau LC di kawasan Pasir Putih, Pesisir Selatan menjadi korban persekusi ratusan orang. Keduanya ditelanjangi dan diceburkan ke laut oleh orang yang kesal melihat kafe beroperasi saat Ramadan.
Kapolda Sumatera Barat, Irjen Suharyono tidak habis pikir dengan cara pelaku menghukum dua pemandu karaoke yang melakukan kesalahan itu. Seharusnya hal itu tidak perlu terjadi.
"Cerita sebenarnya sederhana. Pada bulan suci Ramadan, ada dua pemandu lagu yang infonya seperti itu dari hasil pemeriksaan. Ya, mungkin sisi etika atau pun sisi yang seharusnya tidak dilakukan pada bulan suci Ramadhan, itu dilakukan," kata Suharyono kepada wartawan, Senin (17/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia perbuatan tersangka tidak sebanding dengan kesalahan yang dilakukan korban.
"Cara menindak (diceburkan ke laut dan ditelanjangi) itu justru lebih parah dibanding dua wanita ini sedang menyanyi atau memandu lagu. Atau mereka berdua ini yang sedang menyanyi di bulan suci Ramadan ini. Dianggapnya tidak menghormati bulan suci Ramadhan ini. Kita juga memaklumi, seharusnya seperti (persekusi) itu juga tidak dilakukan," katanya.
Ia menegaskan, pihak kepolisian fokus kepada kesalahan sejumlah pemuda yang melakukan persekusi. Hukuman yang didapat akan lebih berat.
"Justru lebih parah hukumannya nantinya dibanding dua wanita yang hanya sekadar pemandu lagu atau penyanyi (di bulan suci Ramadhan). Kalau ini, kan, sisinya hiburan, kalau (tindakan tersangka) itu pidana," kata dia.
Suharyono mengatakan, tindakan tersangka telah melecehkan korban hingga pencemaran harga diri. Ia akan menindak tegas apabila dalam penyelidikan maupun penyidikan terjadinya kekerasan seksual.
"Maaf, tanda kutip, bagian tertentu yang sebenarnya tidak boleh dan dilarang dilakukan. Ini kan sudah melanggar aturan agama, hukum dan sebagainya," ungkapnya.
Ia meminta masyarakat bersabar, karena proses kasus ini terus berjalan. Kejadian ini juga menjadi evaluasi secara internal kepolisian.
"Ini justru bagian dari penertiban kami, internal kami. Kalau misalnya tempat-tempat seperti itu jangan masyarakat yang melakukan tindakan, ya harusnya polisi dulu. Kalau tahu lokasi seperti itu, dilarang, ditutup," pungkasnya.
Polisi sudah menetapkan tiga orang pelaku persekusi terhadap dua pemandu karaoke sebagai tersangka. Jumlahnya bisa bertambah, karena penyidik terus memeriksa saksi-saksi terkait peristiwa itu.
"Sementara ini jumlahnya baru 3 orang. Bisa saja bertambah," kata Kapolres Pesisisr Selatan, AKBP.Novianto Taryono kepada detikSumut, Senin (17/4/2023).
Menurut Kapolres, penetapan tersangka berdasarkan gelar perkara yang telah dilakukan Sabtu (15/4) malam. "Kita sudah memeriksa 13 orang saksi. Dari kesaksian itulah, diperoleh tiga nama, yang kemudian kita tetapkan sebagai tersangka," katanya.
Kapolres mengimbau tersangka untuk menyerahkan diri. Jika tidak, akan dilakukan upaya penangkapan paksa. "Tersangka agar segera menyerahkan diri, karena identitasnya sudah kami kantongi dan akan kami tangkap," kata dia.
Meski begitu, Novianto tidak merinci identitas ke-3 tersangka. "Nanti, setelah penangkapan kami informasikan," jelas Kapolres.
Para tersangka dijerat Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 170 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
(astj/astj)