Menanti Vonis 15 Eks Anak Buah Apin BK Bos Judi Online

Menanti Vonis 15 Eks Anak Buah Apin BK Bos Judi Online

Farid Achyadi Siregar - detikSumut
Senin, 17 Apr 2023 16:10 WIB
15 anak buah Apin BK masuki bus mengenakan rompi berwarna merah dan tangan terikat. Farid Achyadi Siregar/detikSumut
15 anak buah Apin BK (Foto: Farid Siregar/detikSumut)
Medan -

Perkara 15 orang eks anak buah bos judi online Cemara Asri, Apin BK bakal memasuki babak baru. Ke-15 terdakwa bakal menjalani sidang putusan setelah sempat tertunda.

Dilansir detikSumut dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, sidang putusan itu bakal dilangsungkan pada Selasa (18/4/2023) besok.

Pada pekan lalu, sidang vonis 15 operator judi online ini sempat tertunda. Penundaan itu lantaran majelis hakim belum selesai merampungkan naskah putusannya.

Jaksa penuntut, Rahmi Shafrina membenarkan sidang putusan tersebut bakal digelar besok. Namun, dia menyebut jadi atau tidaknya semua tergantung majelis hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau dilihat dari SIPP besok, tapi itu keputusan dari majelis nanti. Kalau kita jaksa tergantung keputusan majelis terkait itu," kata Rahmi, Senin (17/4/2023).

15 Terdakwa Dituntut 1,5 Tahun Penjara

ADVERTISEMENT

Sebelumnya 15 terdakwa kasus judi online tersebut dituntut penjara selama 1 tahun 6 bulan. Mereka dinilai bersalah karena melakukan tindak perjudian atau dalam arti lain membantu terbuka informasi dalam kategori perjudian.

Mereka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU RI No 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kelimabelas terdakwa itu yakni Vahriansyah, Hamzah Zarkasyi, Sahat Pardomuan Sinurat, Farhan Fahrezi Dailimunthe, Reval Aditya, M. Ronaldo Millen, Rudi Kurniawan, Muhammad Alamsyah, Erik William, Fitria Dewi Adiningsih, Balqis Adiansyah, Yulia Astuti, Hendra Als Akiet, Michael Lesmana.

"Meminta kepada majelis hakim yang mengadili dan menangani perkara ini agar menjatuhkan pidana terhadap masing-masing terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan," kata jaksa Rahmi, Selasa (28/3/2023).




(dhm/dhm)


Hide Ads