Sidang vonis terhadap 15 orang operator judi online terpaksa ditunda. Tertundanya sidang vonis mantan anak buah Apin BK bos judi online itu karena hakim yang belum siap membuat putusan.
Rencananya sidang vonis akan digelar pada Selasa (11/4), namun hakim menunda sidang hingga pekan depan. Oleh JPU 15 operator judi itu dituntut satu setengah tahun penjara.
Jaksa Rahmi Shafrina yang menuntut 15 anak buah Apin BK pada pekan lalu mengatakan bahwa sidang tersebut ditunda dan akan dilangsungkan pada pekan depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadikan informasinya sempat ditunda dan akan dilangsungkan besok. Namun, rupanya tadi dapat perintah agar dibuka dan untuk diundur pada pekan depan," kata jaksa Rahmi Shafrina kepada detikSumut di PN Medan, Selasa (11/4/2023).
Rahmi mengatakan tertundanya sidang vonis itu karena permintaan hakim As'ad Rahim. Alasan hakim menunda sidang karena putusan belum selesai dibuat.
"Yang mengundurkan sidang pada pekan depan Pak As'ad Rahim. Kata majelis tadi, bahwa putusannya belum selesai," tutupnya.
Dilihat dari jadwal Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, pembacaan putusan 15 operator judi online itu akan dilangsungkan Selasa (11/4) pukul 10:00 WIB, di ruang sidang Cakra II PN Medan.
Sebelum ditunda sidang putusan tersebut, pada pukul 11:30 WIB terlihat di ruang sidang cakra II PN Medan jaksa maupun penasihat hukum sudah bersiap untuk pembacaan putusan. Begitu juga 15 terdakwa sudah terlihat di layar monitor ruang sidang. Namun, majelis hakim yang akan membacakan putusan belum terlihat.
Untuk diketahui, sebelumnya 15 operator judi online itu pada pekan lalu sudah dituntut oleh jaksa, kemudian mereka melalui penasihat hukumnya juga sudah mengajukan pembelaan terhadap itu.
Adapun 15 anak buah itu yakni Vahriansyah, Hamzah Zarkasyi, Sahat Pardomuan Sinurat, Farhan Fahrezi Dailimunthe, Reval Aditya, M. Ronaldo Millen, Rudi Kurniawan, Muhammad Alamsyah, Erik William, Fitria Dewi Adiningsih, Niko, Balqis Adiansyah, Yulia Astuti, Hendra Als Akiet, Michael Lesmana.
"Meminta kepada majelis hakim yang mengadili dan menangani perkara ini agar menjatuhkan pidana terhadap masing-masing terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan," kata jaksa Rahmi, Selasa (28/3/2023).
Operator judi online itu melanggar Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU RI No 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Tak hanya dituntut dengan pidana, mereka juga dituntut jaksa untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta akibat dari perkara yang mereka perbuat.
(astj/astj)