Mukmin Mulyadi, anggota DPRD Tanjungbalai dari Fraksi PKB ditetapkan polisi menjadi daftar pencarian orang (DPO) atau buronan dalam kasus narkoba. Sebelum buron, ternyata Mukmin pernah dipidana kasus penganiayaan.
Hal itu terungkap dalam surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) milik Mukmin yang pernah diterbitkan polisi lalu dicabut. Dalam surat itu, Mukmin ternyata pernah dihukum selama 1 bulan lebih.
"SKCK nya sudah kita cabut, yang bersangkutan juga sudah kita beritahu dengan surat pencabutan (SKCK) itu," Kasat Intel Polres Tanjungbalai, AKP Sutarjo Manulang saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (16/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sutarjo menjelaskan, pihaknya tidak memiliki alasan untuk tidak mengeluarkan SKCK untuk Mukmin. Namun, dalam SKCK Mukmin diterangkan bahwa yang bersangkutan sempat dihukum satu bulan lima belas hari atas kasus penganiayaan.
"Namun di SKCK itu diterangkan dan dia juga menyampaikan di tahun 2014 ada kasus penganiayaannya. Ada catatannya, dia sempat dihukum satu bulan lima belas hari," ujarnya.
Pihak Polres saat menerbitkan SKCK itu mengaku tak mengetahui status DPO Mukmin Mulyadi, sehingga SKCK yang sudah diterbitkan untuk Mukmin Mulyadi itu bisa ditarik kembali.
Penarikan dilakukan berdasarkan Peraturan Kapolri nomor 18 tahun 2014 pasal 2 poin a dan b yakni pemohon melakukan tindak pidana, serta ditemukan data tindak pidana yang diduga dilakukan pemohon. Ditambahkannya status DPO Mukmin baru dapat diketahui jika ia mengurus Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKBB).
"SKBB dan SKCK kan beda. Di Perkap nomor 18 tahun 2014 itu semua orang bisa bikin SKCK dan kita bisa keluarkan walaupun mantan narapidana, nanti di situ dicatat dia pernah melakukan pidananya apa," ujarnya.
SKCK adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan riwayat catatan kejahatan seseorang dan diterbitkan oleh Polisi melalui satuan Intelkam di wilayah hukumnya masing masing kepada warga negara yang memohon untuk keperluan tertentu.
Sementara SKBB hanya bisa diberikan kepada seseorang yang pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKBB tersebut.
Untuk diketahui, berdasarkan penelusuran detikSumut, melalui sistem informasi penelusuran perkara di Pengadilan Negeri Medan dalam nomor 773/Pid.Sus/2021/PN Mdn, nama Mukmin Mulyadi terseret setelah ditangkapnya seorang pria bernama Ahmad Dhairobi (divonis 9 tahun) atas penguasaan 2.000 butir pil ekstasi pada Oktober 2021 lalu oleh Polda Sumatera Utara.
Terdakwa di dalam persidangan menyatakan mendapatkan barang haram tersebut dari Mukmin Mulyadi di sebuah gudang di Jalan Sudirman Kota Tanjungbalai.
(dhm/dhm)