Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menggelar sidang banding vonis hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Pihak keluarga Brigadir Yosua yakin hakim akan memperkuat vonis mati Sambo.
Pengacara keluarga Yosua, Yonathan, meyakini putusan PT DKI akan sama dengan vonis mati yang dijatuhkan hakim PN Jaksel ke Ferdy Sambo. Meski begitu dia mempercayakan kepada hakim untuk membacakan putusannya.
"Jika kita melihat kembali pertimbangan hakim pada pengadilan tingkat pertama, kami meyakini putusan sebelumnya akan dikuatkan," katanya dilansir detikNews, Selasa (11/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yonathan menunggu keadilan diterapkan saat putusan nanti. Kemudian dia menyampaikan harapannya agar hukum di Indonesia bisa menuju ke arah yang lebih baik.
"Kami optimistis terhadap penegakan hukum di republik ini akan terus dapat berbenah untuk menuju ke arah yang lebih baik, mari kita lihat saat putusan bagaimana keadilan diperlakukan di negara ini," ujarnya.
Pejabat Humas PT DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan mengatakan sidang rencananya dimulai pukul 09.00 WIB. Bukan hanya Sambo, majelis hakim akan membacakan putusan banding terhadap tiga terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal.
"Sidangnya akan dimulai pada pukul 09.00 WIB," katanya.
Binsar menyebut sidang banding terhadap vonis Ferdy Sambo digelar terbuka untuk umum. "Pada dasarnya terbuka untuk umum," jelasnya.
Binsar mengatakan sidang pembacaan putusan banding Ferdy Sambo juga akan disiarkan secara daring. Dia mengimbau masyarakat agar tak hadir langsung di persidangan karena kapasitas ruang sidang yang terbatas.
"Dibantu oleh live streaming atau YouTube dan sebagainya, TV pool dari media ya. Kenapa? Kita hanya mengimbau, ngapain lelah-lelah, karena kan sifat sidangnya adalah pembacaan putusan yang terbuka untuk umum," ujar Binsar.
"Oleh karena itu, kami bukannya berarti melarang, hanya mengimbau saja, boleh-boleh saja datang sebebas-bebasnya, boleh, tapi tentu saja disesuaikan dengan kapasitas ruangan. Nantinya diatur, tentunya demikian bukan berarti nggak boleh," imbuhnya.
Sekadar mengingatkan Ferdy Sambo divonis hukuman mati pada tingkat pertama. Sambo dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat.
Selain Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal juga mengajukan upaya banding. Cuma Bharada Richard Eliezer yang menerima putusan majelis hakim tingkat pertama. Berikut ini daftar hukuman Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua:
1. Ferdy Sambo divonis mati
2. Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara
3. Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara
4. Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara
5. Bharada Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara
(astj/astj)