Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menggelar sidang banding vonis mati terhadap Ferdy Sambo pada kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Ferdy Sambo sebagai pihak penggugat absen pada sidang tersebut.
Dilansir detikNews, Rabu (12/4/2023) sidang dimulai sejak pukul 08.59 WIB. Ketua majelis hakim Singgih Budi Prakoso saat ini tengah membacakan identitas Sambo sebelum membacakan putusan.
Personel TNI-Polri bersenjata lengkap dikerahkan untuk mengamankan PT DKI yang tengah menggelar sidang putusan banding Ferdy Sambo. Kawat berduri juga disiapkan. Petugas Brimob berjaga di luar pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pejabat Humas PT DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan mengatakan sidang rencananya dimulai pukul 09.00 WIB. Bukan hanya Sambo, majelis hakim akan membacakan putusan banding terhadap tiga terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal.
"Sidangnya akan dimulai pada pukul 09.00 WIB," katanya.
Binsar menyebut sidang banding terhadap vonis Ferdy Sambo digelar terbuka untuk umum. "Pada dasarnya terbuka untuk umum," jelasnya.
Binsar mengatakan sidang pembacaan putusan banding Ferdy Sambo juga akan disiarkan secara daring. Dia mengimbau masyarakat agar tak hadir langsung di persidangan karena kapasitas ruang sidang yang terbatas.
"Dibantu oleh live streaming atau YouTube dan sebagainya, TV pool dari media ya. Kenapa? Kita hanya mengimbau, ngapain lelah-lelah, karena kan sifat sidangnya adalah pembacaan putusan yang terbuka untuk umum," ujar Binsar.
"Oleh karena itu, kami bukannya berarti melarang, hanya mengimbau saja, boleh-boleh saja datang sebebas-bebasnya, boleh, tapi tentu saja disesuaikan dengan kapasitas ruangan. Nantinya diatur, tentunya demikian bukan berarti nggak boleh," imbuhnya.
Sekadar mengingatkan Ferdy Sambo divonis hukuman mati pada tingkat pertama. Sambo dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat.
Selain Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal juga mengajukan upaya banding. Cuma Bharada Richard Eliezer yang menerima putusan majelis hakim tingkat pertama. Berikut ini daftar hukuman Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua:
1. Ferdy Sambo divonis mati
2. Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara
3. Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara
4. Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara
5. Bharada Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara
(astj/astj)