Yunita Tersangka Pencabulan 17 Anak di Jambi Ajukan Praperadilan

Yunita Tersangka Pencabulan 17 Anak di Jambi Ajukan Praperadilan

Dimas Sanjaya - detikSumut
Selasa, 11 Apr 2023 14:36 WIB
Wanita pedofil saat tiba di RSJ Jambi
Yunita Sari (20) tersangka pencabulan 17 anak di Jambi. (Dimas Sanjaya/detikSumut)
Jambi -

Yunita Sari (20), tersangka pencabulan 17 anak di Jambi mengajukan praperadilan. Praperadilan itu diajukan pihaknya untuk menggugat penetapannya sebagai tersangka.

Informasi terkait pra peradilan ini dibenarkan oleh kuasa hukum tersangka, Alendra. Ia mengatakan, pengajuan praperadilan ini dilakukan atas permintaan pihak keluarga.

"Iya benar. Ini atas permintaan keluarga (mengajukan praperadilan)," kata Alendra, Selasa (11/4/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kata Alendra, sidang pertama itu sudah dilakukan, Senin (10/4) kemarin di Pengadilan Negeri (PN) Jambi. Gugatan praperadilan ini ialah terkait penyelidikan laporan Yunita di Polresta Jambi dan bukti penetapannya sebagai tersangka.

"Iya ini terkait penyelidikan laporan di Polresta dan bukti penetapannya sebagai tersangka," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Hingga saat ini belum ada ketetapan terkait putusan praperadilan tersebut. Yunita sendiri masih ditahan di rutan Polda Jambi. Sementara untuk berkas tersangka sudah diserahkan penyidik Renakta Ditreskrimun Polda Jambi ke JPU. Penyidik saat ini masih menunggu jawaban jaksa untuk tahap 2 atau pelimpahan berkas dan tersangka.

Perkara ini dilaporkan ke Polda Jambi pada Jumat (3/2) oleh 11 anak yang diduga menjadi korban pencabulan Yunita. Belum genap 24 jam dari laporan korban, pada Sabtu (4/2) dini hari, Yunita langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polda Jambi. Korban pun bertambah sejak naiknya perkara tersebut menjadi 17 anak.

Adapun modus yang dilakukan Yunita ialah membuka rental Playstation (PS), dengan membujuk rayu para bocah yang menjadi korbannya. Untuk anak laki-laki diminta Yunita memegang payudaranya, sementara anak perempuan dipaksa mengintip ia dan suami berhubungan badan dan ada yang dipaksa untuk memperbesar payudara menggunakan pompa asi.

Di sisi lain, Yunita juga melaporkan 8 anak atas dugaan pemerkosaan. Ia mengaku menjadi korban pemerkosaan oleh 8 anak tersebut dengan mata ditutup. Laporan itu dilayangkannya di Polresta Jambi di hari yang sama laporan orang tua korban. Dalam laporannya, Yunita membawa bukti baju, sperma, dan menujukkan luka cakar.

Namun, pada Senin (13/3) berdasarkan hasil gelar perkara, laporan Yunita itu dihentikan. Hal ini dikarenakan hasil forensik, cairan sperma yang dibawanya hanyalah cairan keputihan atau bukan sperma. Sementara bukti luka cakar di tubuhnya dibuat sendiri untuk meyakinkan keterangan dirinya diperkosa oleh 8 anak.

"Jadi berdasarkan hasil gelar perkara yang kita laksanakan di Polda Jambi, didapatkan kesimpulan kasus atas nama YS dihentikan penyelidikannya," kata Kapolresta Jambi, Kombes Eko Wahyudi.




(nkm/nkm)


Hide Ads