Satlantas Polresta Jambi kembali mengamankan 22 truk batu bara. Truk itu diamankan karena melakukan pelanggaran jam operasional.
Kasat Lantas Polresta Jambi, Kompol Aulia Rahmad mengatakan, truk yang diamankan itu dikenakan sanksi tilang. Sebanyak 22 truk itu dilakukan penindakan sejak Kamis (6/4) hingga Minggu (9/4).
"Data penindakan terhadap truk batu bara sejak mulai dibuka kembali hari Kamis hingga tadi malam berjumlah 22 unit," kata Kompol Aulia, kepada detikSumut, Senin (10/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Truk tersebut diamankan di beberapa titik di jalan lintas Kota Jambi. Kata Aulia, truk batu bara yang ditahan itu, karena melanggar jam operasional masuk ke Kota Jambi. Dalam aturannya, truk angkutan batu bara hanya boleh melintas pada pukul 21.00 WIB hingga 05.00 WIB di wilayah Kota Jambi.
"Ini ditindak dari berbagai tempat ya, ada yang di Simpang Rimbo, dan ada yang di Tanjung Lumut," ujarnya.
Ia menambahkan, truk yang diamankan itu rata-rata dari beberapa perusahaan tambang yang ada di Kabupaten Sarolangun dan Kabupaten Batanghari.
"Pelanggaran yang dilakukan di Kota Jambi adalah melanggar jam operasional atau 305 UU LLAJ," pungkasnya.
Hingga saat ini, truk angkutan batu bara di Jambi masih dihentikan. Penghentian ini imbas ketidaktertiban truk batu bara yang melebihi kuota keluar dari mulut tambang sehingga mengakibatkan terjadinya penumpukan di jalan.
Akibatnya terjadi kemacetan panjang karena penumpukan truk di jalan. Pada Minggu (9/4) Ditlantas Polda Jambi menutup aktivitas batu bara agar tidak ada yang keluar lagi dari mulut tambang. Sementara, truk batu bara yang menggantung, kembali dijalankan tadi malam. Hingga saat ini belum ada informasi terkait kapan dibuka kembali aktivitas batu bara di Jambi.
Ket foto : Truk batu bara diamankan di Polresta Jambi karena melanggar jam operasional (Istimewa).
(nkm/nkm)