Polisi menangkap anggota DPRD Ogan Ilir Pathul Jaya (PJ) karena diduga ikut main judi di lokasi tambang pasir. Setelah diperiksa 1x24 jam, polisi akhirnya melepaskan Pathul.
Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes M Anwar Reksowidjojo, menjelaskan penangkapan Pathul lantaran ikut main judi di lokasi yang digerebek.
"Kami mengamankan seorang berinisial PJ karena diduga melakukan permainan judi," ujar Kombes Anwar, Senin (10/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di lokasi itu tiga orang rekan Pathul berhasil dari sergapan polisi. "Sementara tiga orang lainnya berhasil melarikan diri," jelasnya.
Penggerebekan itu digelar usai polisi dari Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel melakukan penggerebekan di salah satu lokasi penambangan pasir di kawasan Kecamatan Tanjung Raja, Ogan Ilir Minggu (9/4) sore.
"Ada dua set kartu remi yang diamankan. Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan PJ akhirnya kita amankan selama 1x24 jam di Polda Sumsel untuk dimintai keterangan," katanya.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, Anwar memastikan bahwa pihaknya tidak menemukan unsur pidana perjudian terhadap seorang anggota dewan tersebut.
"Dari gelar perkara, unsur-unsur perjudian yang diduga dilakukan oleh PJ tersebut tidak memenuhi atau belum ditemukan unsur pidana," katanya.
Dijelaskannya, di kasus tindak pidana perjudian sendiri, ada tiga unsur yakni adanya bentuk permainan, adanya untung-untungan dan terakhir adanya taruhan.
"Tiga hal ini tidak kita dapatkan dari TKP (Tempat Kejadian Perkara). Sehingga dari hasil gelar perkara tersebut yang bersangkutan akan dipulangkan karena unsur pidananya tidak ditemukan," imbuhnya.
Meski tiga rekan PJ yang kabur ke sungai dan hutan saat penggerebekan berlangsung hingga kini belum ditemukan, terhadap PJ karena tak memenuhi unsur pidana maka PJ pun akhirnya dibebaskan.
(astj/astj)