Tangkap-Lepas Anggota DPRD Ogan Ilir yang Main Judi

Round Up

Tangkap-Lepas Anggota DPRD Ogan Ilir yang Main Judi

Tim detikSumut - detikSumut
Selasa, 11 Apr 2023 08:30 WIB
Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes M Anwar Reksowidjojo (Prima Syahbana/detikSumut)
Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes M Anwar Reksowidjojo (Prima Syahbana/detikSumut)
Palembang -

Anggota DPRD Ogan Ilir Pathul Jaya (PJ) ditangkap polisi saat main judi di lokasi tambang pasir. Usai ditangkap dan diperiksa, polisi memutuskan untuk melepas Pathul.

Penangkapan Pantul sendiri dilakukan Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel saat melakukan penggerebekan di salah satu lokasi penambangan pasir di kawasan Kecamatan Tanjung Raja, Ogan Ilir Minggu (9/4) sore.

Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes M Anwar Reksowidjojo, menjelaskan penangkapan Pathul lantaran ikut main judi di lokasi yang digerebek.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami mengamankan seorang berinisial PJ karena diduga melakukan permainan judi," ujar Kombes Anwar, Senin (10/4/2023).

Di lokasi itu tiga orang rekan Pathul berhasil dari sergapan polisi. "Sementara tiga orang lainnya berhasil melarikan diri," jelasnya.

ADVERTISEMENT

"Ada dua set kartu remi yang diamankan. Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan PJ akhirnya kita amankan selama 1x24 jam di Polda Sumsel untuk dimintai keterangan," katanya.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, Anwar memastikan bahwa pihaknya tidak menemukan unsur pidana perjudian terhadap seorang anggota dewan tersebut.

"Dari gelar perkara, unsur-unsur perjudian yang diduga dilakukan oleh PJ tersebut tidak memenuhi atau belum ditemukan unsur pidana," katanya.

Dijelaskannya, di kasus tindak pidana perjudian sendiri, ada tiga unsur yakni adanya bentuk permainan, adanya untung-untungan dan terakhir adanya taruhan.

"Tiga hal ini tidak kita dapatkan dari TKP (Tempat Kejadian Perkara). Sehingga dari hasil gelar perkara tersebut yang bersangkutan akan dipulangkan karena unsur pidananya tidak ditemukan," imbuhnya.

Meski tiga rekan PJ yang kabur ke sungai dan hutan saat penggerebekan berlangsung hingga kini belum ditemukan, terhadap PJ karena tak memenuhi unsur pidana maka PJ pun akhirnya dibebaskan.




(astj/astj)


Hide Ads