Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyinggung nasib Muhammad Adil sebagai Bupati Meranti setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Muhammad Adil akan dinonaktifkan jika ditahan KPK.
Awalnya, Kapuspen Kemendagri Benni Irwan mengatakan, pihaknya sangat menyesalkan ada kepala daerah yang terjaring OTT lagi.
"Kemendagri sangat menyesalkan hal seperti ini (OTT) kembali terjadi. Kemendagri tentunya menghormati dan akan mengikuti proses penegakan hukum yang saat ini sedang dijalankan oleh KPK terhadap Bupati Meranti," kata Benni Irwan dilansir dari detikNews, Jumat (7/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemendagri kini menunggu hasil pemeriksaan dan status hukum Muhammad Adil untuk mengambil sikap terkait statusnya sebagai Bupati Meranti. Benni menyebut apabila nantinya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Muhammad Adil bakal dinonaktifkan.
"Kemendagri akan menunggu hasil pemeriksaan dan kepastian status (hukum) Bupati Meranti, sebagai dasar dalam mengambil langkah dan kebijakan administratif sesuai peraturan yang berlaku.
"Jika nanti beliau ditahan, maka sesuai Pasal 65 UU 23 Tahun 2014, yang bersangkutan dilarang melaksanakan kewajiban dan kewenangannya sebagai Bupati," lanjutnya.
Sebelumnya, Bupati Meranti M Adil kena OTT pada Kamis (6/4) malam. KPK juga mengamankan sejumlah pihak bersama Bupati Meranti.
"KPK berhasil lakukan tindakan tangkap tangan terhadap beberapa pihak yang sedang melakukan korupsi di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau," ujar Ali Fikri.
"Beberapa pihak sudah ditangkap di antaranya Bupati," imbuhnya.
Para pihak yang diamankan KPK saat ini berstatus terperiksa. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum Bupati Meranti Muhammad Adi dkk.
(dpw/dpw)