Kasus perusakan mobil dinas demi klaim asuransi yang melibatkan mantan Kepala Satpol PP-Damkar Kota Padang Panjang, Albert Dwitra, berakhir damai. Albert yang sempat ditahan gara-gara kasus tersebut kini telah dibebaskan.
Polisi menerapkan restorative justice dalam penyelesaian perkara kasus tersebut. Karena kedua belah pihak, yakni tersangka dengan korban (Pemerintah Kota Padang Panjang) sepakat untuk berdamai.
Kapolres Polres Padang Panjang, AKBP Donny Bramanto mengatakan, restorative justice diterapkan setelah perdamaian terjadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi antara korban dalam hal ini pemerintah kota dan pelaku sepakat damai, ya sudah. Kemudian pemulihan hak korban sudah, pelaku sudah bersedia," ujar Donny kepada wartawan, Kamis (6/4/2023).
Pemulihan hak korban, kata Donny, di antaranya adalah pelaku bersedia memperbaiki kendaraan dinas yang sebelumnya dirusak. Selain itu, pelapor juga mencabut laporan.
"Akhirnya restorative justice. Kami hanya sebagai mediator, saat mediasi hadir ketiga pelaku, Sekda Pemerintah Kota Padang Panjang, dan pelapor," ungkapnya.
Menurut Donny, penerapan restorative justice dalam penyelesaian perkara ini memenuhi syarat. Di antaranya, pelaku (hanya) terancam hukuman di bawah 7 tahun. Selain itu, pelaku juga baru pertama kali melakukan tindak pidana.
"Pemko juga sudah memberikan sanksi kepada pelaku berupa pencopotan jabatan hingga non-job. Kemudian dia juga menjalankan sanksi disiplin," jelas Donny.
Selain Albert, juga terdapat 2 orang anggotanya yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka. Kini, status tersangka itu telah dicabut dan perkara dihentikan, serta ketiga pelaku dibebaskan.
Kasus perusakan mobil dinas itu sendiri viral di media sosial. Video upaya perusakan mobil dinas BA 35 N, dilakukan sejumlah petugas berseragam Satpol PP. Mereka menabrakkan mobil berwarna merah ke tiang bangunan. Bukan hanya bagian depan, tapi juga bagian belakang sekaligus.
Belakangan terungkap, perusakan sengaja dilakukan untuk keperluan klaim asuransi. Namun ternyata, mobil tersebut tidak terdaftar sebagai penerima manfaat asuransi, karena masa asuransinya telah berakhir.
Imbas kejadian itu, Albret dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Satpol PP-Damkar Kota Padang Panjang. Tak berhenti sampai disana, ia juga harus mendekam di penjara karena dilaporkan salah seorang warga ke polisi.
(afb/afb)