Setelah ditetapkan tersangka, polisi kini menahan eks Kasatpol PP Padang Panjang, Sumbar bersama 2 orang lainnya karena kasus perusakan mobil dinas. Diketahui mobil dinas itu dirusak demi klaim asuransi.
"Sudah kita amankan. Saat Ini telah dilakukan penahanan terhadap ketiga pelaku perusakan mobil dinas tersebut," kata Kasat Reksrim Polres Padang Panjang, Iptu Istiqlal dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (15/3/2023).
Istiqlal menjelaskan, ada tiga tersangka dalam peristiwa itu yakni Eks Kepala Satpol PP Kota Padang Panjang Albert Dwitra, sopir serta seorang anggota Satpol PP berinisial IF (25 tahun) dan IW (42 tahun)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengrusakan mobil dinas dilakukan dengan cara menabrakkan ke tiang beton di depan Kantor Satpol PP, lalu kendaraan dilempari dengan batu ke arah kap mesin sehingga cat kap mesin retak dan gores. Setelah itu pelaku menabrakkan bagian belakang ke tiang beton," katanya
Motif para pelaku diketahui untuk keperluan klaim asuransi. Namun ternyata belakangan diketahui, mobil tersebut tidak terdaftar sebagai penerima manfaat asuransi, karena masa asuransinya telah berakhir.
Ketiga tersangka kini menhadapi ancaman hukuman penjara 5 tahun 6 bulan, dengan sangkaan melanggar pasal 170 dan atau 406 KUH-Pidana.
Video perusakan mobil dinas itu sendiri sebelumnya viral di sosial media. Albert Dwitra dicopot dari jabatannya tak lama setelah kejadian itu.
(nkm/nkm)