Menko Polhukam Mahfud Md menyoroti tiga jalur penyelundupan PMI ilegal di Indonesia. Dua di antaranya berada di Pulau Sumatera, khususnya daerah perbatasan yakni Provisi Kepulauan Riau dan Sumatera Utara.
"Jadi data dari Bareskrim ada tiga jalur besar PMI non prosedural yakni Sumatera Utara, Kepulauan Riau, dan Kalimantan Utara. Dan 85 persen kasus TPPO terjadi di daerah di perbatasan," ujar Mahfud, di Batam, Kamis (6/4/2023).
Dua jalur PMI ilegal di Pulau Sumatera, menurut dia terjadi karena berada di perbatasan. Begitu juga yang di Kalimantan juga daerah perbatasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sumatera Utara, Kepri, dan Kalimantan ini kenapa jadi jalur, karena merupakan pintu keluar masuk di perbatasan," ujarnya.
Mahfud menyebutkan bahwa dari data pekerja migran yang melalui jalur belakang dirinya menemukan fakta bahwa kasus melalui pelabuhan internasional sangat tinggi setiap hari. Para sindikat sampai menggunakan kode pada manifest kapal untuk menandai PMI ilegal yang akan berangkat.
"Banyak pekerja migran melalui jalur belakang tanpa dokumen. Namun setelah saya diskusi dengan Pastor Chrisanctus Paschalis Saturnus atau Romo Pascha, dengan Kadensus justru melalui jalur depan lebih banyak," ujarnya.
"Modusnya para Sindikat ini mereka menggunakan jalur khusus untuk mengirim PMI ilegal, pakai kode berupa nomor dengan jumlah sekian. Lalu koordinasi dengan oknum imigrasi kemudian di cap. Saya tahu itu. Dan itu tidak akan terjadi jika tidak ada yang memberikan lampu hijau maka tidak akan terjadi," tambahnya.
Kemudian Mahfud meninjau Pelabuhan Internasional Batam Center yang dikeluarkan BP2MI karena jadi jalur penyelundupan PMI ilegal. "Ya, saya melihat seperti itu aja dulu. Nanti kita lihat volume pekerjaan seperti apa dan perlu penambahan seperti apa. Dan mencocokkan laporan dengan di lapangan," kata Mahfud .
Mahfud sempat melakukan diskusi dengan petugas BP2MI yang berjaga di pos BP2MI. Ia kemudian mendatangi petugas Imigrasi yang melakukan pemeriksaan dokumen dan kembali berdiskusi.
Mahfud juga pada kesempatan itu meninjau kapal Ferry tujuan Stulang Laut, Malaysia. Mahfud mengatakan, peninjauan ini hanya untuk melihat secara fisik Pelabuhan Batam Center.
"Melihat fisik saja. Tapi kan kita tidak melihat pelabuhannya bagus. Saya dalam rangka melihat secara fisik apa yang dilaporkan oleh BP2MI," ujarnya.
Mahfud menegaskan bahwa pengiriman PMI harus dilakukan secara legal. Hal itu Agar menjamin hak dan keselamatan para pekerja migran yang bekerja di luar negeri.
"Kita sesuaikan aturan aja, tak boleh ada yang ilegal. Ini dapat hasil diskusi apa hasilnya kita akan menatah sesuai dengan aturan," ujarnya.
(astj/astj)