Seorang pengedar uang palsu ditangkap Satreskrim Polres Pringsewu. Dari tangan pelaku berinisial ES (31), polisi mengamankan barang bukti 38 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu.
"Benar, sudah kami tahan," kata Kasatreskrim Polres Pringsewu, Iptu Faebo Adigo Mayora saat dihubungi Rabu (5/4/2023).
Kasus tersebut terungkap setelah pelaku diamankan oleh seorang pemilik warung. Saat itu, pelaku hendak membeli sembako dengan uang palsu akan tetapi diketahui oleh pemilik warung tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku ini membeli sembako, pemilik warung curiga dengan uang yang digunakannya untuk pembayaran, kemudian pelaku diamankan terlebih dahulu sebelum kami jemput," ujarnya.
Dari tangan pelaku ini, petugas mengamankan barang bukti berupa 38 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu. Uang tersebut dibeli pelaku lewat online.
"Kami amankan 38 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu. Pelaku mengaku membeli uang palsu itu dari online. Dia membeli uang palsu sebanyak Rp 4 juta dengan harga Rp 500 ribu," imbuhnya.
Atas perbuatannya, ES dijerat dengan Pasal 36 ayat 2 dan 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Selain itu, Faebo mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati terkait peredaran uang palsu jelang perayaan Idul Fitri 1444 H.
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dan waspada terhadap peredaran uang palsu jelang perayaan Idul Fitri," sebutnya.
(dhm/dhm)