Seorang pria di Merangin, Jambi, Rison (35), ditangkap setelah nekat mencuri 100 kilogram biji kopi. Ia diamankan setelah 3 kali beraksi mencuri di lokasi pondok kebun yang sama.
"Pelaku beraksi di sebuah pondok penyimpanan biji kopi di kebun Sei Tebal, Desa Nilo Dingin, Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin, Jambi, pada Minggu (2/4) pagi," kata Kapolsek Lembah Masurai, Iptu Rezi Darwis, Rabu (5/4/2023).
Kata Rezi, pelaku beraksi saat pondok penyimpanan kopi itu dalam keadaan kosong. Pelaku membongkar pondok semi permanen dengan benda tajam, untuk mengambil 3 karung biji kopi atau seberat 100 kilogram.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban baru mengetahui kejadian itu saat sedang pergi berkebun. Ia kemudian mengecek pondok tersebut, dan sejumlah karung biji kopi sudah raib.
"Atas kejadian itu, korban yang merupakan seorang petani kopi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lembah Masurai," ujarnya.
Baca juga: Polisi Tangkap Begal Motor Bersenpi di Bungo |
Setelah dilaporkan ke polisi, pelaku Rison yang juga warga setempat ditangkap setelah kepergok membawa sekarung biji kopi. Saat diinterogasi, kata Iptu Rezi, pelaku baru mengakui perbuatannya.
"Pelaku ini ditangkap kurang dari 24 jam. Dari pengakuannya, dia sudah 3 kali mencuri biji kopi milik korban. Ini juga merupakan respon cepat kami dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan," pungkasnya.
Kepada polisi, pelaku mengakui bahwa nekat mencuri karena terhimpit kebutuhan ekonomi. Apalagi, saat ini untuk menyambut perayaan hari raya Idulfitri 1444 H.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.
(nkm/nkm)