Polisi meringkus Sarbawi (35), pelaku begal sepeda motor yang beraksi di wilayah Kabupaten Bungo, Jambi. Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan senjata api (senpi) yang ditodongkan kepada korbannya.
"Jadi pelaku ini begal motor. Korban saat itu sedang pulang ke rumah dari bekerja. Lalu korban dibegal pelaku di Jalan Lintas Bungo-Jambi KM 12, Simpang Babeko, Kecamatan Bathin II, Kabupaten Bungo, pada Sabtu (25/3)," kata Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Septa Badoyo, kepada wartawan, Selasa (4/4/2023).
Saat menjalani aksinya, pelaku turut melakukan kekerasan bersama tiga orang pelaku begal lainnya yang masih buron. Kata Septa, saat itu korban Febri (21) warga Tebo, Jambi tengah mengendarai motornya berjenis KLX, lalu diikuti hingga ke tempat yang sepi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, pelaku berjumlah 4 orang dengan dua motor saling berboncengan itu langsung memberhentikan korban dan merampas barang berharga seperti motor dan handphone. Pelaku juga turut menodongkan senjata api rakitan.
"Barang berharga yang diambil oleh para begal ini merupakan sepeda motor KLX, Handphone dengan cara melakukan penganiayaan terhadap korban dan memegang sepucuk senjata api (yang diarahkan ke korban)," ujar AKP Septa.
Akibat peristiwa itu, korban mengalami luka di bagian kepala karena hantaman senjata api rakitan dan helm dari pelaku. Korban juga sempat terjatuh lalu bagian tangan korban mengalami luka ringan. Setelah mendapatkan barang motor dan barang berharga korban, para pelaku meninggalkan korban di tempat sepi tersebut.
"Setelah ditinggalkan di lokasi dengan luka yang dialaminya, korban menyetop kendaraan untuk meminta bantuan dan diantarkan ke Polsek Bathin II untuk membuat laporan," sebutnya
Mendapat laporan tersebut, polisi kemudian menyelidiki kasus tersebut. Pelaku ditangkap pada Sabtu (1/4) saat berencana ingin menjual sepeda motor curian.
"Pelaku memang mau menjual motor ini, karena sudah ketahuan jadi tidak sempat terjual. Kita juga berhasil mengamankan senjata api rakitan yang digunakan untuk melukai korban dengan ganggang senjata,"sebutnya.
Saat ini polisi masih akan mengejar tiga pelaku komplotan begal ini. Pelaku akan dijerat pasal 365 ayat 2 tentang pencurian dengan kekerasan. Ia terancam hukuman 12 tahun penjara.
(afb/afb)