Polsek Medan Baru telah mendamaikan kasus pencurian jam tangan pekerja toko yang diduga dilakukan anggota DPRD Sumut, Anwar Sani Tarigan. Polisi mengatakan pelaku melakukannya karena khilaf.
Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar mengatakan Novi selaku korban mengalami kejadian pencurian pada Kamis (30/3/2023). Namun Novi membuat laporan pada Sabtu (1/4/2023).
"Setelah mendapatkan laporan kami melakukan penyelidikan. Tadi kami melakukan pemeriksaan terhadap para saksi," kata Ginanjar, Senin (3/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lalu pada hari ini juga terlapor kita minta keterangan. Pelaku berinisial AS," tambahnya.
Dia menjelaskan bahwa kedua belah pihak telah melakukan perdamaian. Bahkan, pelapor telah mencabut laporan. Ginanjar kemudian menjelaskan alasan pelaku mengambil jam korban.
"Alasan pelaku yang dapat kami sampaikan bahwa pelaku khilaf saat berada di toko HP itu. Dia khilaf mengambil jam," sebutnya.
Sebelumnya, Novi, memgaku telah mencabut laporannya di Polsek Medan Baru dan berdamai dengan terduga pelaku.
"Saya sudah cabut laporannya. Semua masalahnya sudah clear," kata Novi kepada detikSumut, Senin (3/4/2023).
Ia mengaku tidak mengenal terduga pelaku apakah anggota DPRD Sumut atau tidak. Hanya saja, dia berharap agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari.
"Kami sudah berdamai. Saya tidak menuntut apa-apa juga," ujarnya.
Sekilas Novi menceritakan kejadian awal terduga pelaku mengambil jam tangannya. Dia sebut awalnya terduga pelaku datang ke toko untuk memperbaiki TV.
"Mungkin, dilihatnya ada jam tidak tercas, lalu diambil. Disangkanya itu jam dia. Rupanya itu jam pribadi saya. Harganya 3,5 juta," ucapnya.
Simak Video 'Heboh Anggota DPRD Sumut Curi Jam Tangan Pekerja Toko':