Babak Baru Kasus Kematian Bripka AS, Penggelap Pajak Rp 2,5 M di Samosir

Round Up

Babak Baru Kasus Kematian Bripka AS, Penggelap Pajak Rp 2,5 M di Samosir

Tim detikSumut - detikSumut
Kamis, 30 Mar 2023 09:20 WIB
Istri Bripka AS didampingi pengacara usai melapor ke Polda Sumut.
Istri Bripka AS didampingi pengacara usai melapor ke Polda Sumut. (Foto: Istimewa)
Medan -

Kasus penggelapan pajak kendaraan bermotor di Samsat Pangururan, Samosir memasuki babak baru. Usai diambilalih Polda Sumut, baik kasus penggelapan pajak dan kejanggalan kematian Bripka Arfan Saragih (AS), sejumlah pihak terkait telah diperiksa, di antaranya Kapolres Samosir, istri, adik dan kakak Bripka AS hingga ke permohonan perlindungan istri Bripka AS ke LPSK.

Bripka AS diketahui oknum polisi yang menggelapkan pajak kendaraan bermotor warga di UPT Samsat Pangururan, Samosir senilai Rp 2,5 miliar. Ia pun diyakini tak bekerja sendiri. Namun tak lama setelah kasus ini terungkap, ia bunuh diri dengan racun sianida.

Rupanya aksi bunuh diri ini dirasa janggal oleh pihak keluarga yang kemudian melaporkan kejadian itu ke Polda Sumut hingga menjadi atensi Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kini Polda Sumut pun telah memeriksa sejumlah anggotanya terkait kasus tersebut. Kapolda menyebut beberapa anggota polisi yang diperiksa itu di antaranya, Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman, dan mantan Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon yang saat ini menjabat Kapolres Belawan dan Kasatlantas serta Kanit Regident.

"Tim juga melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan terhadap Kapolres Samosir, Kapolres sebelumnya yang berkaitan dengan dugaan bagaimana proses penggelapan tersebut," kata Panca, Selasa (28/3/2023).

ADVERTISEMENT

Ia juga memastikan akan menindak tegas anggotanya yang terlibat dalam penggelapan pajak tersebut.

Sementara, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi menambahkan terkait kasus kematian Bripka AS, penyidik juga memeriksa sejumlah anggota polisi, termasuk AKBP Yogie Hardiman. Pemeriksaan itu dilakukan di Bidpropam Polda Sumut.

"Iya, diperiksa oleh Propam," sebut Hadi.

Namun dia tidak menjelaskan kapan pemeriksaan itu dilaksanakan. Pemeriksaan juga dilakukan kepada anggota Satnarkoba Polres Samosir yang pertama kali menemukan jasad Bripka AS. Sekitar lima personel Satnarkoba turut dimintai keterangan.

Dari pihak Bripka AS sendiri, Jenni Irene, istri Bripka AS bersama adik dan kakak kandung Bripka AS turut diperiksa.

"Hari ini selain dari istri almarhum, ada juga adik kandung dan kakak kandung dari almarhum," kata Kuasa Hukum Istri Bripka AS, Fridolin Siahaan di Mapolda Sumut, Rabu (29/3/2023).

Pemeriksaan dilakukan secara terpisah. Istri dan adik Bripka AS diperiksa di Ditreskrimum, sedangkan kakak Bripka AS di Propam.

"Untuk istri ini merupakan lanjutan dari yang semalam," jelasnya.

Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK

Bahkan, istri dari Bripka AS telah mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), atas saran dari Maneger Nasution, Wakil Ketua LPSK.

"Iya, kami mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK untuk istri Bripka AS" kata Fridolin Siahaan, saat dikonfirmasi detikSumut, Rabu (29/3/2023).

Fridolin mengatakan pengajuan permohonan perlindungan itu merupakan saran dari Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution. Dia mengaku dihubungi oleh Maneger untuk menyarankan agar permohonan perlindungan itu diajukan ke LPSK.

Berkas pengajuan permohonan perlindungan itu dikirim secara online. Dan akan dikirim juga secara langsung kepada perwakilan LPSK di Kota Medan.

"Kami mendapatkan formulirnya ini langsung dari orang LPSK. Akhirnya untuk lebih efisien menurut LPSK, kirim saja pdf ke mereka," kata Fridolin.

Permohonan itu, lanjut Fridolin, telah diterima pihak LPSK. Kini pihaknya hanya menunggu keputusan LPSK apakah permohonan tersebut diterima atau tidak.

Permohonan perlindungan itu diajukan untuk mengantisipasi adanya pihak-pihak yang mengancam istri Bripka AS. Namun, sejauh ini belum ada pengancaman yang diterima.

"Itu masih sifatnya untuk antisipasi yang tidak diinginkan ke depan, karena jangan nanti ketika terjadi suatu hal baru kami melapor ke LPSK, tapi LPSK juga hadir untuk mengantisipasi suatu hal yang tidak diinginkan," sebutnya.




(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads