Istri Bripka AS Mengajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK

Istri Bripka AS Mengajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK

Finta - detikSumut
Rabu, 29 Mar 2023 16:41 WIB
Pengacara istri Bripka AS saat menunjukkan formulir pengajuan permohonan perlindungan ke LPSK. (Foto: Istimewa)
Pengacara istri Bripka AS saat menunjukkan formulir pengajuan permohonan perlindungan ke LPSK. (Foto: Istimewa)
Medan -

Jenni Irene, istri dari Bripka AS mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Permohonan itu disampaikan karena Jenni mendapatkan saran dari Maneger Nasution, Wakil Ketua LPSK.

"Iya, kami mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK untuk istri Bripka AS" kata pengacara istri Bripka AS, Fridolin Siahaan, saat dikonfirmasi detikSumut, Rabu (29/3/2023).

Fridolin mengatakan pengajuan permohonan perlindungan itu merupakan saran dari Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution. Dia mengaku dihubungi oleh Maneger untuk menyarankan agar permohonan perlindungan itu diajukan ke LPSK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu yang menyarankan untuk (diajukan) Bapak M (Maneger) Nasution, Wakil Ketua LPSK. Awalnya Pak M Nasution menghubungi pihak keluarga dalam hal ini istri almarhum, lalu disampaikan terhadap kami selaku kuasa, dan kami menyambut baik," ujarnya.

Dia mengaku berkas pengajuan permohonan perlindungan itu dikirim secara online. Hal itu, kata Fridolin, juga berdasarkan saran dari LPSK.

ADVERTISEMENT

Meski begitu, Fridolin menyebut pihaknya juga akan memberikan berkas permohonan itu secara langsung kepada perwakilan LPSK di Kota Medan.

"Kami mendapatkan formulirnya ini langsung dari orang LPSK. Akhirnya untuk lebih efisien menurut LPSK, kirim saja pdf ke mereka," kata Fridolin.

"Jadi, hasil komunikasi hari ini, formulir pengajuan permohonan perlindungan ke LPSK itu sudah diterima, tinggal nanti mereka bersurat kepada kami terkait diterima atau tidaknya untuk perlindungan dari LPSK," sambungnya.

Fridolin mengaku permohonan perlindungan itu diajukan untuk mengantisipasi adanya pihak-pihak yang akan melakukan pengancaman kepada istri dari Bripka AS. Namun, dia mengaku sejauh ini belum ada pengancaman yang diterima oleh istri AS.

"Itu masih sifatnya untuk antisipasi yang tidak diinginkan ke depan, karena jangan nanti ketika terjadi suatu hal baru kami melapor ke LPSK, tapi LPSK juga hadir untuk mengantisipasi suatu hal yang tidak diinginkan," sebutnya.

Pemohonan Perlindungan ke LPSK Agar Istri Bripka AS Aman saat Beri Kesaksian. Baca Halaman Berikutnya...

Dia berharap jika nanti ada perlindungan dari LPSK ini, istri dari Bripka AS lebih merasa aman dalam memberikan keterangan terkait kasus kematian dan penggelapan pajak yang dilakukan suaminya. Fridolin berharap perlindungan itu nantinya juga diberikan kepada saksi-saksi lainnya.

"Harapan kita yang pastinya mendapatkan perlindungan yang membuat nyaman dari pada saksi-saksi dalam kasus kematian Bripka AS, agar saksi-saksi ini berani dan mau memberikan keterangan yang diketahuinya," pungkasnya.

Sebelumnya, Maneger Nasution sudah sempat melontarkan soal perlindungan untuk keluarga dari Bripka AS. Menurut Maneger, LPSK mempersilakan keluarga Bripka AS mengajukan permohonan perlindungan jika merasa perlu.

"LPSK mempersilakan pihak keluarga mengajukan permohonan perlindungan jika memerlukan perlindungan," kata Maneger Nasution seperti dikutip dari detikNews, Sabtu (25/3).

Maneger menyebut LPSK akan melindungi penerima perlindungan dengan sukarela. Selain itu, tegas Maneger, LPSK siap memberikan perlindungan demi terangnya sebuah tindak kejahatan.

"Karena prinsip perlindungan di LPSK adalah kesukarelaan. LPSK siap memproses jika ada permohonan sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi membuat terangnya peristiwa pidana," ucap Maneger.



Simak Video "Video: Heboh Oknum Polisi Palak Pemotor Wanita, Ini Kata Polrestabes Medan"
[Gambas:Video 20detik]


Hide Ads