Bareskrim Polri menetapkan AB sebagai tersangka atas laporan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej. Pria yang akrab disapa Prof Eddy itu menolak bicara tentang status keponakannya itu dengan dalih sedang berpuasa.
"Oh itu urusan pribadi, " katanya singkat kepada wartawan yang mencegatnya usai mengunjungi Lapas Muaro Padang, Rabu (29/3/2023).
Eddy juga bergegas memasuki mobilnya saat dicegat usai salat zuhur di Masjid Al-Hakim Kota Padang, tak jauh dari Lapas Muaro.
"Ini lagi puasa," sambungnya.
AB sendiri dilaporkan oleh Wamenkumham. Laporan Eddy itu teregister dengan Nomor LP/1123/I/YAN.2.5/2022/SPKT.PMJ terkait tindak pidana perbuatan pencemaran nama baik. Laporan tersebut kemudian diambil alih oleh Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/0703/XII/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 1 Desember 2022.
AB ditetapkan sebagai tersangka karena diduga 'menjual nama' sang paman untuk 'memeras' orang. Adapun Eddie telah melaporkan kasus tersebut sejak akhir tahun lalu.
"Benar, terhadap keponakan Bapak Wamenkumham, berdasarkan hasil gelar perkara sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ungkap Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi saat dihubungi Selasa (28/3/2023).
(astj/astj)