Seorang remaja di Kota Jambi menjadi korban tembakan petasan atau meriam kaleng yang dibuat dari daya ledak spiritus. Meriam kaleng itu diletuskan oleh tiga orang remaja yang kini sudah diamankan di Polresta Jambi.
Peristiwa itu terjadi di depan TPU Singkawang, Kelurahan Legok, Kecamatan Telanaipura, pada Sabtu (25/3) sekitar pukul 23.00 WIB. Wakapolresta Jambi, AKBP Ruliandy mengatakan awal mula kejadian itu, saat korban hendak membeli mie pangsit di kawasan tersebut.
Tiba-tiba terjadi keributan mulut antara pelaku dan korban di lokasi. Pelaku yang tak senang dengan perlakuan korban langsung menembak 'meriam' kaleng yang diisi dengan batu ke arah korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tiga orang (pelaku) ini tidak terima, membawalah ini bedil rakitan ini kayak basoka. Lalu dikasih batu, di sini ada spritus, dan diujung (bedil) ada pemantik belas korek api, ternyata ini bisa jadi ledakan ke arah korban. Ke arah telinga," ujar Ruli, Selasa (28/3/2023).
Akibat tembakan 'meriam' kaleng yang sering dimainkan saat bulan Ramadan ini, korban mengalami luka serius di bagian telinganya. Korban pun harus menjalani operasi akibat luka tersebut.
"Terkena kepala korban di bagian telinga dan mengalami luka serius dan saat ini (korban) akan menjalani operasi," jelasnya.
Kemudian, atas kejadian itu ada 3 orang yang diamankan, yakni EG (17), BM (17), dan JS (15). Selain pelaku, polisi juga turut menyita meriam kaleng yang terbuat dari kaleng susu menjadi barang bukti.
Ruli juga mengimbau agar orang tua senantiasa memperhatikan pergaulan dan kegiatan anak-anaknya. Permainan meriam kaleng itu lebih banyak mudaratnya dibandingkan manfaatnya.
Selain itu, mainan tersebut sudah sangat mengganggu ketertiban umum, apalagi dimainkan di tepi jalan umum.
"Hampir semua (pelaku) ini berasal dari keluarga broken home. Kami mengimbau agar masyarakat atau tetangga lebih perhatikan sekitar terutama anak-anak ini agar tidak tersesat terlalu jauh. Karena anak-anak ini pun seperti tidak timbul rasa penyesalan," tuturnya.
Atas perbuatannya, tiga remaja itu disangkakan pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 KUHP dan atau pasal 80 ayat 1 dan 2 UU RI No 7 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Mereka terancam pidana 7 tahun penjara.
(dhm/dhm)