Dua mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Andalas (Unand) Padang ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya menjadi tersangka di kasus pelecehan seksual.
Kapolda Sumatera Barat, Irjen Suharyono, menyebut pihaknya serius menangani persoalan pelecehan di kampus Unand Padang. Penetapan status tersangka kepada HG (mahasiswa) dan NB (mahasiswi) dilakukan karena polisi telah memiliki cukup bukti.
"Berkaitan dengan dugaan kejahatan seksual yang terjadi di Universitas Andalas, kami informasikan bahwa dua hari lalu, sebelum kunjungan Kompolnas saat ini, kami sudah menetapkan dua orang tersangka," kata Irjen Suharyono, Senin (27/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irjen Suharyono menyampaikan itu usai menerima kunjungan Benny J Mamoto dan Poengky Indarti dari Kompolnas. Keduanya sengaja datang untuk mempertanyakan proses hukum kasus yang pelecehan seksual yang menyita perhatian tersebut.
"Kami akan menangani serius. Karena memang sudah cukup bukti. Kalau sudah ada bukti permulaan yang cukup, pastinya sesuai prosedur bisa seseorang yang terlapor, penetapan pertama diperiksa sebagai saksi, dan sudah kami tingkatkan menjadi tersangka," tegasnya.
Kapolda menepis anggapan bahwa penanganan kasus ini lambat. Dia menilai penyidik menangani kasus ini secara teliti, sesuai fakta hingga memakan waktu.
"Tentunya proses ini, akan menjadi pencermatan bagi semuanya dan silakan mengikuti perkembangan. Jadi sudah terjawab apa yang sering ditanyakan oleh media. Bahwa proses tindak pidana ini dengan serius. Mengapa relatif lama? Bukan masalah lama atau sebenarnya, tapi proses penegakan hukum itu harus teliti, tajam, real dan juga sesuai fakta yang ada," kata dia.
Kedua tersangka, menurut dia akan diperiksa akhir pekan ini. Surat panggilan pun telah dikirimkan kepada kedua tersangka. "Pemeriksaan resmi sebagai tersangka akan dilakukan Jumat depan (31/3). Kemarin (telah) pemeriksaan dan kemudian penetapan sebagai tersangka," tambahnya.
Irjen Suharyono mengatakan penahanan terhadap kedua tersangka merupakan kewenangan dari penyidik. Dia menilai penyidik tentu mempertimbangkan banyak hal sehingga belum melakukan penahanan.
"Tetapi bagaimana langkah penyidik tentunya mempertimbangkan banyak hal, karena syarat-syarat penahanan itu apa, juga ada syaratnya. Pertimbangan juga ada," terangnya.
Diketahui Sejoli di Fakultas Kedokteran Unand melakukan pelecehan yang menjurus pada penyimpangan seksual terhadap rekannya sesama mahasiswa. Keduanya membuat foto dan video vulgar temannya untuk kemudian dinikmati sebagai pelampiasan hasrat seksual.
Dalam thread twitter akun komunitas sivitas akademika dengan nama @andalasfess dituliskan bagaimana modus kedua pelaku.
Pelaku mendatangi korban dengan berpura-pura numpang nginap, karena kemalaman untuk kembali ke tempat kos. Saat korban sudah tidur, pelaku kemudian menjalankan aksinya dengan membuka baju korban, lalu membuat foto dan video korban. Foto dan video itu lalu dikirim langsung ke pacarnya.
"Si pelaku cewek ini, dia suka nginap di kos rumah teman2 terdekatnya dengan alasan dia ga bisa pulang ke kos krn kos nya udh dikunci kemalaman, dan juga alasan mau curhat dan cerita2 ttg cowoknya," tulis @andalasfess.
"Saat korban udah tidur di kosnya, dia ngelakuin aksinya yaitu membuka baju korban dan memfotokan serta videoin korban. Not only that, she did something more crazy and dirty ke korban sambil direkam dan difotokan. Lalu foto dan video itu dikasihnya langsung ke pacarnya," lanjut akun tersebut.
Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Andalas (Unand) mengaku sedang menangani kasus tersebut. Laporan diterima tanggal 23 Desember 2023 silam dari pelapor yang merupakan salah seorang korban.
"Ketika masuk laporan dugaan tindak kekerasan dimaksud, Satuan Tugas PPKS Unand segera menindaklanjutinya," kata dr.Rika Susanti, Ketua Satgas PPKS Unand saat dikonfirmasi detikSumut.
(astj/astj)