Bejat! ASN di Batam Tega Sodomi-Cabuli 3 Anak Kandung

Kepulauan Riau

Bejat! ASN di Batam Tega Sodomi-Cabuli 3 Anak Kandung

Alamudin Hamapu - detikSumut
Selasa, 21 Mar 2023 16:40 WIB
ASN Pemkot Batam pelaku sodomi 3 anak kandungnya ditangkap polisi. (Alamudin Hamapu/detikSumut)
Β ASN Pemkot Batam pelaku sodomi 3 anak kandungnya ditangkap polisi. (Alamudin Hamapu/detikSumut)
Batam -

Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial IA (39) ditangkap polisi usai dilaporkan istrinya. AI diduga telah menyodomi tiga anak kandungnya.

Kapolsek Nongsa Kompol Fian Agung Wibowo mengatakan, ketiga anak AI diketahui masih berumur berusia 8 tahun, 6 tahun dan 4 tahun. Akibat perbuatannya itu, dubur korban mengalami luka.

"Pelaku AI langsung kita amankan usai di laporan ibu kandung korban. AI ini berprofesi sebagai ASN di Pemkot Batam," kata Fian, Selasa (21/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fian menjelaskan kasus sodomi oleh AI itu terungkap saat anaknya yang berusia 8 tahun buang air besar dan mengeluarkan darah. Ibu korban yang curigai langsung menanyakan anaknya.

"Saat ditanya ibunya, korban mengaku telah mendapatkan perbuatan cabul dari ayah kandungnya AI. Ibu korban yang tidak tahan perbuatan suaminya langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Fian menyebutkan usai diamankan dan dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, ia selalu berkelit dan tidak mengakui perbuatannya. Namun hasil visum dan pengakuan korban memperkuat penetapan tersangka.

"Sampai saat ini pelaku belum mengakui saat ditanya penyidik. Namun, berdasarkan alat bukti yang telah kita temukan semua mengarah kepada perbuatan cabul. Diperkuat lagi, dengan hasil visum et repertum milik korban yang menunjukkan terdapat luka pada bagian dubur," jelasnya.

"Dari hasil pemeriksaan para korban. Anak pelaku yang usia 8 tahun disodomi. Sedangkan dua lainnya alat kelaminnya dipegang-pegang," tambahnya.

Selain menangkap pelaku polisi juga turut mengamankan beberapa barang bukti diantaranya baju para korban, seprai dan 1 buah flashdisk berisikan Video pengakuan para korban. Atas perbuatannya, pelaku IA dijerat Pasal 81 Ayat 3 Juncto, Pasal 81 Ayat 2 Juncto, Pasal 76 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak

"Pelaku terancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," ujarnya.




(nkm/nkm)


Hide Ads