Polisi membongkar tempat produksi senjata api (senpi) ilegal di Palembang, Sumatera Selatan. Pemilik merupakan anggota Badan Intelijen Negara (BIN) gadungan yang juga pemakai sabu, JS (30), ditangkap dalam pengungkapan tersebut.
"Benar, kita telah membongkar home industri senpi di Jakabaring. Seorang anggota BIN gadungan yang merupakan pemiliknya sudah kita tangkap," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Mokhamad Ngajib dikonfirmasi detikSumut, Selasa (21/3/2023).
Pengungkapan ini, kata Ngajib, dilakukan pihaknya berdasarkan informasi dari masyarakat yang menanyakan status seseorang pria mengaku anggota Polri yang bertugas di Badan Intelijen Negara (BIN) di Palembang.
"Di mana menurut informasi masyarakat, yang bersangkutan ini sering kali menunjukkan identitasnya sebagai anggota Polri dari BIN untuk memikat wanita," kata Ngajib.
Dari informasi tersebut, kata dia, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Polisi kemudian bergerak mendatangi kediaman pelaku di wilayah Jakabaring, Palembang pada Senin (20/3) kemarin sekitar pukul 15.00 WIB.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan dilanjutkan dengan penangkapan terhadap diduga pelaku, di sana awalnya kita menemukan sepucuk senpi rakitan (senpira). Setelah dikembangkan dan dilakukan penggeledahan ternyata di rumah pelaku, ditemukan tiga senpira lainnya dan alat pembuat senpira, serta ratusan peluru aktif," bebernya.
Dari hasil pemeriksaan, lanjutnya, modus yang dilakukan pelaku yakni membuat senjata api rakitan menggunakan besi. Pelaku mengubah senjata air softgun menjadi senjata api rakitan. Sedangkan untuk peluru, di beli pelaku secara online.
"Pelaku sering kali mengaku sebagai anggota Polri yang berdinas di Badan Intelijen Negara (BIN) kepada wanita yang menjadi pacarnya. Pelaku juga terbukti menggunakan narkoba," ungkap Ngajib.
Dari pengungkapan tersebut, sambungnya, polisi menyita sejumlah bukti di antaranya, 4 pucuk senpira, 69 butir peluru aktif, 4 butir peluru air softgun, 100 butir peluru kecil, 11 butir selongsong peluru dan 1 alat press besi pembuat senpi.
Selain itu, ada juga, 2 selongsong besi panjang, mesin bor, ID card BIN, 2 KTA BIN, 3 KTP, SIM, aksesori Polri, cap stempel BIN, selembar piagam penghargaan, selembar pas foto polisi pangkat AKP, gantungan cevron, celana training Akademi Kepolisian dan pin Intelkam.
Tak hanya itu, diamankan juga palu, 2 kunci inggris, 3 tang, 2 solder besi, solder lem, alat pengamplas besi, 6 potongan per, bor, gergaji besi kecil, 4 potong alat kikir, 3 obeng, cutter, 5 kunci L, 2 kunci pas dan 14 mata bor.
Ada juga, hp, laptop, 3 buku rekening, 8 kartu ATM, 2 bingkai foto paki baju BIN dan Baju PIN Intelkam, bong penghisap sabu 4 korek api, 5 pirek kaca, 3 dot pirek, 14 sedotan, 15 plastik klip bening dan 2 tutup botol bekas.
Atas perbuatannya, JS kini ditahan dan dijerat Undang-undang darurat atau Pasal yang mengatur tentang membuat, menyimpan, memiliki, menguasai, senjata api rakitan.
(nkm/nkm)