"Iya benar, para pelaku yang kita tangkap ini merupakan tersangka pencurian dan kekerasan dengan modusnya melakukan tawuran," ujar Kasubdit Jatanras Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika kepada detikSumut, Jumat (17/3/2023).
Dari tangan para pelaku, pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti di antaranya celurit, motor dan sejumlah HP.
"Dari pengungkapan ini kita juga berhasil mengamankan barang bukti, satu unit motor, sebilah celurit dan tiga unit HP," katanya.
Dalam aksinya, keenam pelaku Ardi Gustiono (25), Putra Alpinde (26), Dandi Satria (22), M Adhi Prasetya (22), Didi Noval (29) dan Yoga Tri (22) berpura-pura melakukan tawuran di Jalan Soekarno-Hatta, Demang Lebar Daun, Ilir Barat I, Palembang, pada Jumat (10/3) dini hari.
"Di mana saat melihat korban dan rekannya berboncengan motor berada di TKP, para pelaku yang sedang di pinggir jalan mensetting sepeda motor, membunyikan klakson, sebagai tanda ingin mengajak tawuran. Namun kelompok korban yang ditantang tidak merespon klakson dari kelompok pelaku," katanya.
Karena tak direspon korban, para pelaku pun mendekati korban dan langsung mengancamnya menggunakan celurit serta kayu yang sebelumnya sudah mereka siapkan. Celurit itu kemudian digesekkan pelaku di aspal sambil mengarah ke korban.
"Melihat hal itu, korban yang ketakutan langsung kabur pakai sepeda motor yang dikendarai. Nahasnya, salah satu dari rekan korban inisial FR terjatuh dari sepeda motor, lalu salah satu dari pelaku yang langsung memukul FR dengan pakai sebatang kayu," bebernya.
Karena merasa nyawa mereka terancam, akhirnya korban pun kabur melarikan diri meninggalkan motornya. Kemudian pelaku Putra langsung mengambil motor korban tersebut lalu mereka sembunyikan dan dimodifikasi untuk dijual.
"Mendapat informasi adanya pelaku yang hendak menjual motor curian, kemudian pada hari Jumat tanggal 10 Maret kemarin, anggota kita dari unit 4 menyamar sebagai calon pembeli bertemu dengan pelaku dengan COD (bertemuan)," katanya.
Saat bertemu di kawasan SPBU KM 12 dengan pelaku Didi yang menjual motor itu, ternyata benar motornya milik korban. Terhadap pelaku Didi saat itu juga langsung ditangkap.
"Setelah anggota menangkap satu pelaku tersebut, kita langsung melakukan pengembangan. Dari pengembangan itu akhirnya kelima pelaku lainnya berhasil kita tangkap berikut celurit yang mereka gunakan membegal korban," ungkapnya.
Saat ini, para pelaku telah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan atas perbuatannya. Mereka dijerat tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan Pasal 365 KUHP juncto Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
"Saat ini, pengembangan masih terus dilakukan karena tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain di kasus ini," jelas Agus.
(dhm/dhm)