Pengurus Koperasi BMT Kube Sejahtera 001 dilaporkan ke Polrestabes Medan terkait kasus penggelapan uang anggota. Kades Bandar Setia, Sugianto dan seorang dosen tercatat sebagai ketua dan bendahara koperasi itu.
Pengacara BMT Kube, Zulfan Yuzakhri, menjelaskan belum bisa ditariknya uang nasabah karena adanya kredit macet. Diakuinya saat ini kondisi keuangan koperasi sedang tidak sehat.
Kemudian dia menyebut pengurus BMT mengelola uang. Adapun yang bertanggung jawab akan keuangan adalah manager.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentang pengurus Koperasi BMT menggelapkan uang koperasi itu tidak benar. Karena koperasi ini punya AD/ART. Di dalamnya mengatur bahwa pengurus tidak langsung bersentuhan dengan uang anggota koperasi," kata Zulfan bersama Roos Nelly kepada detikSumut, Jumat (17/3/2023).
"Uang itu bersentuhan dengan manajer sebagai pengelola koperasi," tambahnya.
Zulfan menjelaskan bahwa pihaknya sudah meminta pertanggung jawaban dari manajer soal keuangan. Hanya saja manajer berdalih sudah mengundurkan diri.
"Itu manajer sudah kita undang. Bahkan kita somasi. Tapi dia bilang sudah mengundurkan diri. Tapi yang jadi soalnya dia tidak ada mempertanggung jawabkan keuangan. Tentu kami menolak dia mengundurkan diri dan sampai saat ini masih meminta beliau bertanggung jawab," bebernya.
Karena banyak anggota koperasi yang meminjam uang dan anggota yang menarik tabungan membuat keuangan menjadi tidak seimbang. Selain itu juga ada kredit macet.
"Hal itu lah menimbulkan rust atau kredit macet. Dalam hal itu kami berupaya agar peminjam itu melakukan kewajiban untuk mengembalikan uang koperasi," sebutnya.
Zulfan mengungkapkan pihaknya telah melakukan somasi kepada para peminjam uang koperasi. Sejauh ini, lanjut Zulfan, sudah ada peminjam yang mengembalikan uang tersebut. Hasilnya itu kemudian dikembalikan pengurus ke para anggota yang ingin menarik uang.
"Termasuk keluarga Sugeng (pelapor di Polrestabes Medan). Dalam hal ini, istrinya sudah beberapa kali dilakukan pembayaran. Hanya saja belum sepenuhnya. Karena kondisinya dana pengembalian dari anggota yang meminjam uang belum semua kembali. Makanya pengembaliannya bertahap," sebutnya.
Di samping itu, ia pun menegaskan sampai saat ini belum ada perjanjian dengan para penabung untuk mengembalikan uang tersebut dalam jangka waktu tertentu.
Baca juga: Dosen UIN Dilaporkan Kasus Penggelapan Uang |
Sebab, kondisi koperasi masih belum stabil dan bergantung pada anggota koperasi yang meminjam uang. Sehingga terlalu beresiko jangka waktu pengembalian diterapkan.
"Soal surat perjanjian yang disebut Sugeng bahwa akhir tahun 2022 pengurus berjanji akan membayar itu tidak memiliki legal standing. Pertama harus dipahami surat perjanjian itu dibuat dengan situasi anggota koperasi berbondong-bondong untuk mendesak sehingga pengurus yang terdesak," ujarnya.
"Sehingga pengurus harus menandatangani. Tetapi, tidak ada materai dan tidak ditandatangani saksi-saksi," sambungnya.
Dia mengatakan anggota koperasi ada sekitar dua ribuan. Pihaknya pun masih mengaudit jumlah anggota koperasi yang mau mengambil tabungannya.
Sebelumnya diberitakan, warga Kota Medan, Sugeng, melaporkan Koperasi BMT Kube Sejahtera 001 ke Polrestabes Medan. Laporan itu tercatat dengan nomor: STTLP/B/900/III/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara.
(astj/astj)