Rektor Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Prof Agussani dilaporkan seorang dosen ke Polda Sumut soal kasus penipuan dan penggelapan. Polisi saat ini tengah mengecek laporan itu.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi membenarkan adanya laporan itu di Polda Sumut.
"Iya, laporannya ada," kata Hadi saat dikonfirmasi detikSumut, Rabu (15/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Hadi belum memerinci lebih jauh soal laporan itu. Perwira menengah Polri itu mengaku pihaknya masih mengecek laporan tersebut.
"Di cek dulu," ujarnya.
Untuk diketahui, Agussani dilaporkan ke Polda Sumut oleh Dr Gunawan, dosen tetap UMSU terkait pasal penipuan dan penggelapan.
Pengacara Gunawan, Syahril menjelaskan mereka melaporkan Rektor UMSU Agussani ke Polda Sumut pada Selasa (14/3) kemarin. Ada dua pasal yang mereka laporkan.
"Delik hukumnya yang dilaporkan itu kan ada dua, melanggar Pasal 372 atau Pasal 378 dan atau Pasal 374 KUHPidana, yaitu mengenai penipuan, penggelapan serta pasal penggelapan dalam jabatan. Juga diadukan melanggar UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 185 ayat 1 jo Pasal 90 ayat 1," kata Syahril kepada detikSumut, Kamis.
Syahril menjelaskan Rektor UMSU dilaporkan berdasarkan adanya dugaan pemberian UMK yang di bawah peraturan Pemerintah Kota Medan. Kemudian, laporan nilai gaji di BPJS tidak sesuai dengan yang diterima oleh pelapor.
"Yang pertama kewenangan krimsus itu kan masalah UMK, upah untuk dosen di bawah UMK gajinya. Yang kedua masalah pelaporan pendaftaran BPJS yang dibuat di atas dari pada nilai gaji yang diterima oleh para dosen," jelasnya.
Menurut dia, perbuatan Prof Agussani telah merugikan para dosen.
"Adanya dugaan pelanggaran pidana makanya dosen yang merasa dirugikan melaporkan itu. Mungkin sebelum- sebelumnya juga para dosen sudah menyampaikan kepada pihak universitas. Mungkin ya. Jauh hari sebelum pelaporan," jelasnya.
Syahril menjelaskan kliennya sudah bekerja sebagai dosen tetap di UMSU sejak 2005 lalu. Selama itu pula, Gunawan disebut menerima upah di bawah ketentuan.
Kemudian Syahril menjelaskan bahwa pelanggaran juga terjadi dengan laporan BPJS yang tidak sesuai. Dia menjelaskan gaji yang diterima kliennya itu tidak sesuai dengan laporan yang tercatat pada laporan di BPJS.
Hal itu diketahui saat kliennya memeriksa laporan BPJS melalui aplikasi yang tersedia. Dalam laporan itu ternyata, dosen tetap yang mengajar di Fakultas Agama Islam UMSU itu didaftarkan dengan upah Rp 3 juta. Padahal, Syahril menjelaskan gaji yang diterima kliennya hanya Rp 1,7 juta-an.
"Klien saya bekerja di situ sudah dari 2005. Memang terjadi upah yang dibayarkan mereka itu tetap di bawah (UMK). Itu keterangan dari klien saya. Yang kedua, pelaporannya baru diketahui di BPJS itu setelah membuka online. Ternyata yang didaftarkan Rp 3 juta di situ. Sementara gaji yang diterima Rp 1,7 juta sekian gitu," terangnya.
Laporan Dr Gunawan terhadap Rektor UMSU Prof Agussani tercatat di Polda Sumut dengan Nomor Laporan Pengaduan STTLP/B/288/III/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA dan STTLP/B/196/II/2023/SPKT/ POLDA SUMATERA UTARA.
(dpw/dpw)