Kuasa Hukum Koperasi BMT Bantah Pengurus Gelapkan Uang Anggota

Kuasa Hukum Koperasi BMT Bantah Pengurus Gelapkan Uang Anggota

Goklas Wisely - detikSumut
Jumat, 17 Mar 2023 10:10 WIB
Seorang warga Kota Medan, Sugeng, melaporkan Koperasi BMT Kube Sejahtera 001 ke Polrestabes Medan. Dugaannya, pengurus koperasi yang diketuai oleh Kepala Desa Bandar Setia, Sugianto, melakukan penipuan dan penggelapan. (Goklas Wisely/detikSumut).
Pelapor Kades dan Guru Besar UINSU ke Polrestabes Medan (Goklas Wisely/detikSumut)
Medan -

Pengurus Koperasi BMT Kube Sejahtera 001 dilaporkan ke Polrestabes Medan terkait kasus penggelapan uang anggota. Melaui pengacaranya, Zulfan Yuzakhri menjelaskan bahwa pengurus BMT tidak menggelapkan uang nasabah.

Dijelaskan Zulfan, di BMT Kube Sejahtera 001, yang bersentuhan dengan uang adalah manager buka pengurus.

"Tentang pengurus Koperasi BMT menggelapkan uang koperasi itu tidak benar. Karena koperasi ini punya AD/ART. Di dalamnya mengatur bahwa pengurus tidak langsung bersentuhan dengan uang anggota koperasi," kata Zulfan bersama Roos Nelly kepada detikSumut, Jumat (17/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Uang itu bersentuhan dengan manajer sebagai pengelola koperasi," tambahnya.

Ada beberapa pengurus Koperasi BMT Kube 002 di antaranya Kepala Desa Bandar Setia, Sugianto dan Guru Besar UINSU, Mesiono.

ADVERTISEMENT

"Itu manajer sudah kita undang. Bahkan kita somasi. Tapi dia bilang sudah mengundurkan diri. Tapi yang jadi soalnya dia tidak ada mempertanggung jawabkan keuangan. Tentu kami menolak dia mengundurkan diri dan sampai saat ini masih meminta beliau bertanggung jawab," bebernya.

Menurut dia, saat ini kondisi keuangan koperasi sedang tidak sehat. Hal itu disebabkan ada suatu waktu anggota koperasi meminjam uang. Namun, di sisi lain para anggota yang menabung ingin menarik uangnya beramai-ramai.

"Hal itu lah menimbulkan rust atau kredit macet. Dalam hal itu kami berupaya agar peminjam itu melakukan kewajiban untuk mengembalikan uang koperasi," sebutnya.

Zulfan mengungkapkan pihaknya telah melakukan somasi kepada para peminjam uang koperasi. Sejauh ini, lanjut Zulfan, sudah ada peminjam yang mengembalikan uang tersebut. Hasilnya itu kemudian dikembalikan pengurus ke para anggota yang ingin menarik uang.

"Termasuk keluarga Sugeng (pelapor di Polrestabes Medan). Dalam hal ini, istrinya sudah beberapa kali dilakukan pembayaran. Hanya saja belum sepenuhnya. Karena kondisinya dana pengembalian dari anggota yang meminjam uang belum semua kembali. Makanya pengembaliannya bertahap," sebutnya.

Di samping itu, ia pun menegaskan sampai saat ini belum ada perjanjian dengan para penabung untuk mengembalikan uang tersebut dalam jangka waktu tertentu.

Sebab, kondisi koperasi masih belum stabil dan bergantung pada anggota koperasi yang meminjam uang. Sehingga terlalu beresiko jangka waktu pengembalian diterapkan.

"Soal surat perjanjian yang disebut Sugeng bahwa akhir tahun 2022 pengurus berjanji akan membayar itu tidak memiliki legal standing. Pertama harus dipahami surat perjanjian itu dibuat dengan situasi anggota koperasi berbondong-bondong untuk mendesak sehingga pengurus yang terdesak," ujarnya.

"Sehingga pengurus harus menandatangani. Tetapi, tidak ada materai dan tidak ditandatangani saksi-saksi," sambungnya.

Selengkapnya di Halaman Berikutnya...

Dia mengatakan anggota koperasi ada sekitar dua ribuan. Pihaknya pun masih mengaudit jumlah anggota koperasi yang mau mengambil tabungannya.

Sebelumnya diberitakan, warga Kota Medan, Sugeng, melaporkan Koperasi BMT Kube Sejahtera 001 ke Polrestabes Medan. Dugaannya, pengurus koperasi yang diketuai oleh Kepala Desa Bandar Setia, Sugianto, melakukan penipuan dan penggelapan.

"Istri dan anak laki-laki saya punya tabungan di koperasi itu. Tapi sampai sekarang tidak jelas kemana uangnya. Untuk istri rugi Rp 27 juta dan anak Rp 51 juta," kata Sugeng, Kamis (16/3).

Sugeng menjelaskan anak lelakinya telah menjadi anggota koperasi itu sejak tahun 2006. Sementara istrinya sejak tahun 2017. Ia sebut awalnya menemukan kejanggalan pada Maret 2022.

"Saat itu anak saya mau ambil tabungan. Tapi kata pengurus koperasi itu kasnya kosong. Kemarin, Juni 2022, pengurusnya sempat berjanji akan mengembalikan uang anggota pada akhir tahun 2022," ujarnya.

Ternyata, lanjut Sugeng, sampai jatuh tempo janji itu tidak dipenuhi. Ia menyebutkan memang sempat ada upaya kekeluargaan. Namun, tak menemukan titik terang.

Atas dasar itu, pihaknya melapor ke Polrestabes Medan dengan nomor : STTLP/B/900/III/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara pada Rabu (15/3/2023).

Dugaan tindak pidana yang dilaporkan soal penipuan dan penggelapan, yakni Pasal 372 dan Pasal 378 KUHPidana.

Terlapor adalah Sugianto sebagai pemilik Koperasi BMT Kube Sejahteran 001, Jalan Pengabdian, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.

Selain dari pada itu, ia menyebutkan sekretaris koperasi itu bernama Suwitno yang punya posisi di PTPN II. Serta, Mesiono sebagai bendahara yang merupakan Guru Besar UINSU (sumber dari web resmi UISU).

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Heboh Oknum Polisi Palak Pemotor Wanita, Ini Kata Polrestabes Medan"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads