Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari memusnahkan barang bukti hasil sitaan dari 55 perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Barang bukti itu dari hasil perkara sepanjang periode Oktober 2022 hingga Maret 2023.
Kepala Kejari (Kajari) Batanghari, Muhammad Zubair mengatakan, dari ke 55 perkara itu terinci 30 perkara merupakan kasus narkotika, 14 perkara ilegal drilling, 1 perkara kesehatan, 5 perkara pencurian, 1 perkara perjudian, 3 perkara pembunuhan dan 1 perkara undang-undang darurat.
"Hari ini kita berhasil memusnahkan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap. Dan ini merupakan dari penyisihan di tingkat penyidikan dari polisi, BNN dan instansi terkait," kata Muhammad Zubair, Kamis (16/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan salah satu tugas jaksa dalam menindaklanjuti putusan pengadilan. Selain itu, kata Zubair, pemusnahan itu dilakukan guna menghindari adanya penyalahgunaan terhadap barang bukti yang telah inkrah.
"Pemusnahan ini dilakukan supaya tidak ada lagi penumpukan barang yang nantinya bisa disalah gunakan," ujar Kajari.
Dari keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan ini dilakukan dengan beberapa metode. Antara lain mulai dari diblender, dipotong, hingga dihancurkan menggunakan palu.
Untuk barang bukti ponsel beserta timbangan dihancurkan dengan palu. Kemudian untuk barang senjata tajam dan ilegal drilling dipotong dengan menggunakan mesin gerinda.
Lalu barang bukti berupa narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara diblender dan dilarutkan menggunakan sabun pencuci piring. Sedangkan barang bukti seperti baju, celana dan lainnya dilakukan dengan cara dibakar.
Terbanyak Kasus Narkotika
Zubair mengungkapkan dari sekian banyak barang bukti yang telah dimusnahkan pihaknya justru lebih menyoroti barang bukti narkotika. Di mana ada 30 pekara dengan rincian narkotika jenis sabu seberat 102 gram dan narkotika jenis ganja seberat 33 gram.
"Ini merupakan sebuah keprihatinan kita, bahwa generasi muda kita masih rentan terhadap penyalahgunaan narkotika khususnya di Kabupaten Batanghari," sebutnya.
Ia menyebut kasus narkotika menjadi yang paling dominan tiap kali ketika ada pemusnahan.
"Oleh karena itu, Kejaksaan membuat terobosan positif untuk mengubah pola penjeraan, dengan cara menambah hukuman supaya dapat memberikan efek jera terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika," katanya.
"Memang narkotika ini musuh kita bersama dan pemakainya itu anak remaja hingga orang dewasa. Tentu kami akan bersinergi dan berkomitmen bersama dengan polisi dan BNNK Batanghari untuk memberantas kasus narkotika dan ini menjadi perhatian kita bersama, semoga setelah ini akan semakin menurun," pungkasnya.
(afb/afb)