Sebanyak 10 orang calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal asal Aceh dan Medan yang hendak berangkat ke Kamboja via Malaysia digagalkan polisi di Batam. Para korban itu dijanjikan akan dipekerjakan sebagai customer service (CS) judi online di Kamboja.
"Ditreskrimum menggagalkan 10 calon PMI ilegal ke Kamboja via Malaysia pada Minggu (12/3). Ada dua orang pengurus (PMI ilegal) yang diamankan yakni inisial DF (41) dan S (37). Keduanya diamankan di pelabuhan Internasional Harbourbay, Batu Ampar Kota Batam. Satu pelaku berinisial A masuk DPO, pelaku diketahui sebagai perekrut di Kamboja," kata Kapolda Kepri Irjen Tabana Bangun, Rabu (15/3/2023).
Tabana menyebutkan bahwa 10 orang korban asal Aceh dan Medan itu rencananya akan diberangkatkan melalui pelabuhan Internasional Harbourbay. Mereka dijanjikan oleh DF dan S menjadi CS judi online di Kamboja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi para pelaku sengaja membuat modus agen tour and travel, 10 orang itu direkrut dan dijanjikan akan menjadi customer service judi online di negara Kamboja," ujarnya.
Perekrutan para korban dilakukan langsung oleh pelaku DF dengan menggunakan iklan di media sosial. Para korban dijanjikan akan diberikan upah saat bekerja Kamboja sebesar Rp 10 juta.
"Para korban ini dijanjikan akan diberikan pekerjaan sebagai customer service judi online dengan gaji $ 700 Amerika. Untuk biaya keberangkatan dan segala pengurus administrasi dan biaya ditanggung perekrut. Jadi korban tidak mengeluarkan biaya sama sekali," ujarnya.
Hasil pemeriksaan penyidik Ditreskrimum, pelaku DF berperan sebagai perekrut para korban dari daerah asal. Sedangkan pelaku S bertugas sebagai pengantar, pengurusan keberangkatan dan penampungan di Batam serta mendampingi para korban ke Malaysia.
"Tersangka S yang sebagai pengantar mengaku baru tiga kali melakukan perbuatannya. DF yang sebagai perekrut sudah 12 kali. Korban yang dikirim DF ada yang lewat Malaysia ada yang lewat ke Singapura," ujarnya.
Dari tangan kedua pelaku, polisi juga turut mengamankan dua unit handphone, uang pecahan RM 2085, uang pecahan rupiah sejumlah Rp 9 juta, satu unit mobil, 10 paspor dan tiket keberangkatan para korban. Pelaku DF dan S dijerat Pasal 81 Jo Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Kedua pelaku terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar," ucapnya.
(dhm/dhm)