Siswi SMA di Batam Dilaporkan Hilang, Ternyata Dibawa Kabur Pacar

Kepulauan Riau

Siswi SMA di Batam Dilaporkan Hilang, Ternyata Dibawa Kabur Pacar

Alamudin Hamapu - detikSumut
Rabu, 15 Mar 2023 14:21 WIB
Pria yang membawa kabur siswi SMA di Batam.
Pria yang membawa kabur siswi SMA di Batam. (Foto: Dok. Polsek Sekupang)
Batam -

Seorang siswi SMA di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) berinisial SA dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak akhir pekan lalu. Ternyata, remaja berusia 16 tahun itu dibawa kabur oleh pacarnya, FH (19).

Polsek Sekupang menangkap FH saat berada di depan sebuah mini market di Tiban Baru, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, pada Selasa (14/3) kemarin. Polisi juga turut mengamankan korban SA.

"Korban SA dan pelaku FH diamankan di depan sebuah minimarket di daerah Tiban Baru. FH merupakan kekasih SA. Ia juga yang membawa korban pergi dari rumah," kata Kapolsek Sekupang Kompol Zainal Abidin C Tamba, Rabu (15/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zainal menjelaskan pelaku FH sempat membawa SA ke rumahnya di kawasan Batu Aji kota Batam. Setelah itu pelaku membawa SA ke hotel untuk menghindari pencarian orang tua korban dan polisi.

"Waktu beberapa hari membawa korban itu dimanfaatkan pelaku FH untuk merayu dan mencabuli korban SA. Pelaku diketahui lebih dari sekali melakukan perbuatannya," ujarnya.

Saat diperiksa oleh penyidik FH berkelit dan tidak mengakui perbuatannya pencabulan terhadap SA. Tapi korban kepada penyidik mengakui mendapatkan perbuatan cabul dari kekasihnya itu, keluarga korban kemudian membawa korban untuk di visum dan melaporkan F atas dugaan pencabulan.

ADVERTISEMENT

"FH awalnya sempat berkelit dan tidak mau mengaku telah berbuat cabul terhadap SA. Namun, setelah diinterogasi berkali-kali, FH pun menyerah dan mengakui perbuatan cabul yang ia lakukan. Pelaku mengakui telah mencabuli korban sebanyak tiga kali. Dua kali di rumah pelaku, dan satu kali di hotel daerah Batu Aji," Sebutnya.

Atas perbuatannya itu FH langsung ditahan dan dijerat Pasal 81 Undang-Undang No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman 15 tahun penjara. Sedangkan SA dikembalikan kepada orang tuanya.

Zainal menyebutkan pihaknya telah menangani beberapa kasus pencabulan yang dilakukan oleh orang terdekat korban, salah satunya pacar korban sendiri. Dirinya menginginkan kepada orang tua agar melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya agar kejadian serupa tidak terulang.

"Terkait kasus pencabulan terhadap anak, kami mengimbau semua pihak untuk sama-sama berperan mencegah kasus ini tidak terjadi. Terutama peran orang tua dalam melakukan pengawasan terhadap pergaulan anaknya saat berada di luar rumah," ujarnya




(dpw/dpw)


Hide Ads