Yunita Sari (20) tersangka pencabulan 17 anak membawa cairan sperma untuk dijadikan bukti saat membuat laporan pemerkosaan ke Polresta Jambi. Setelah ditelusuri itu hanyalah cairan keputihan.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Jambi, Ipda Crisvani, mengatakan kepastian itu mereka dapat dari saksi ahli.
"Berdasarkan keterangan dokter ahli, kemungkinan itu cairan keputihan yang mengandung bakteri Lactobacilus," katanya Rabu (15/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasil itu setelah dokter melakukan pemeriksaan laboratorium. Selain itu, dokter yang memeriksanya juga telah dimintai keterangan. "Itu berdasarkan keterangan dari hasil dokter ahli patologi klinik," tambah Vani.
Barang bukti cairan itu sebelumnya diserahkan Yunita untuk memperkuat keterangan dirinya telah diperkosa. Begitu pula keterangan luka cakar di tubuhnya, yang ternyata dibuatnya sendiri.
Untuk diketahui, perkara ini dilaporkan ke Polda Jambi pada Jumat (3/2) oleh 11 anak yang diduga menjadi korban. Belum genap 24 jam dari laporan korban, pada Sabtu (4/2) dini hari, Yunita langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polda Jambi. Korban pun bertambah sejak naiknya perkara tersebut menjadi 17 anak.
Adapun modus yang dilakukan Yunita ialah membuka rental Playstation (PS), dengan membujuk rayu para bocah yang menjadi korbannya. Untuk anak laki-laki diminta Yunita memegang payudaranya, sementara anak perempuan dipaksa mengintip ia dan suami berhubungan badan dan dipaksa untuk memperbesar payudara menggunakan pompa asi.
Di sisi lain, Yunita juga melaporkan 8 anak atas dugaan pemerkosaan. Ia mengaku menjadi korban pemerkosaan oleh delapan anak tersebut dengan mata ditutup. Laporan itu dilayangkannya di Polresta Jambi di hari yang sama. Dalam laporannya, Yunita membawa bukti baju dan sperma.
Laporan Yunita di Polresta Jambi Resmi Dihentikan
Kapolresta Jambi, Kombes Eko Wahyudi, menjelaskan laporan Yunita soal kasus pemerkosaan resmi dihentikan. Penghentian itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara di Polda Jambi.
"Jadi berdasarkan hasil gelar perkara yang kita laksanakan di Polda Jambi, didapatkan kesimpulan kasus atas nama YS dihentikan penyelidikannya," kata Eko.
Gelar perkara ini turut dilakukan bersama penyidik Ditreskrimum Polda Jambi yang menetapkan Yunita sebagai tersangka pencabulan atas laporan orang tua anak-anak yang menjadi korban.
Akal-akalan Yunita sengaja membawa cairan sperma palsu dan bukti luka cakari itu untuk menutupi keterangan keterangan pencabulan yang menjeratnya. Sehingga bukti tersebut diyakininya untuk memperkuat laporannya terkait pemerkosaan.
"Ya motifnya memang untuk menutupi apa yang sudah ia lakukan," jelasnya.
(astj/astj)