Pelajar di Lampung Bunuh Bayi Sendiri Jadi Tersangka

Lampung

Pelajar di Lampung Bunuh Bayi Sendiri Jadi Tersangka

Tommy Saputra - detikSumut
Rabu, 15 Mar 2023 11:34 WIB
Ilustrasi penemuan mayat bayi (Dok detikcom)
Foto: Ilustrasi penemuan mayat bayi (Dok detikcom)
Bandar Lampung -

JN, pelajar yang membunuh bayinya sendiri ditetapkan menjadi tersangka. Dia dijerat Pasal Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sementara, YA ibu bayi malang tersebut yang juga seorang pelajar saat masih menjalani perawatan di Puskesmas.

Kasatreskrim Polres Pesisir Barat, Iptu Riki Nopariansyah mengatakan, penetapan JN dilakukan setelah pihaknya memeriksa beberapa saksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, dari keterangan itu lalu kami melakukan gelar perkara dan hasilnya sudah ada dua alat bukti yang cukup sehingga JN telah ditetapkan menjadi tersangka," katanya, Rabu (15/3/2023).

Menurut Riki, tersangka JN terbukti melakukan tindakan yang menyebabkan bayi tersebut meninggal dunia.

ADVERTISEMENT

"Dari keterangan saksi, JN yang melakukan sejumlah tindakan yakni membekap mulut, mencekik hingga mencolok mulut bayi malang tersebut dengan kedua jarinya," imbuhnya.

Sebelum ditangkap, JN dan YA sempat ingin melarikan diri. Hal ini diketahui berdasarkan keterangan saksi yang telah diperiksa.

"Iya benar keduanya sempat mau melarikan diri, mereka takut karena warga yang mengetahui peristiwa itu hendak membawa mereka Puskesmas. Lantaran hal itu, Keduanya mencoba melarikan diri mengendarai sepeda motor. Beruntung keduanya berhasil dihentikan anggota yang mendapatkan laporan," tandasnya.

Akibat perbuatannya pelaku di jerat dengan pasa 80 (3) jo pasal 76C UU RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI NO 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak atau pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.




(nkm/nkm)


Hide Ads