Polisi Tangkap 3 Penderes Getah Pinus Ilegal di Dairi

Polisi Tangkap 3 Penderes Getah Pinus Ilegal di Dairi

Felicia Gisela Sihite - detikSumut
Selasa, 14 Mar 2023 22:42 WIB
Polres Dairi menangkap tiga orang penyadap getah ilegal
Foto: Polres Dairi menangkap tiga orang penyadap getah ilegal (Istimewa)
Dairi -

Polisi menangkap tiga pria penyadap getah pohon pinus di kawasan hutan di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara (Sumut). Penyadapan itu dilakukan para pelaku tanpa izin atau ilegal.

Adapun ketiga pelaku itu, yakni BG (38), BH (35) dan PL (42). Aksi itu dilakukan para pelaku di kawasan hutan Lae Pondom dan Hutan Silalahi.

"Para pelaku diamankan setelah mendapat informasi dari masyarakat yang resah dengan diambilnya getah pinus di kawasan hutan di Lae Pondom dan Silahi Sabungan," kata Kasi Humas Polres Dairi, Iptu Doni Saleh, Selasa (14/3/2023).

Iptu Doni menyebut pengungkapan ini berawal pada Minggu (12/3) lalu. Saat itu, petugas menerima informasi adanya penyadapan ilegal getah pinus di Dairi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Petugas lalu menuju kawasan hutan itu dan menemukan dua orang pelaku, yakni BG dan BH yang sedang berada di sebuah gubuk di hutan tersebut. Di sana petugas kepolisian juga menemukan pohon-pohon pinus itu dalam keadaan bekas disadap.

"Setelah tim melakukan interogasi, keduanya mengaku menderes pohon pinus untuk diambil getahnya. BG menderes di Hutan Lae Pondom, sedangkan BH di kawasan Hutan Silahi," sebut Doni.

ADVERTISEMENT

Menurut pengakuan para pelaku, mereka menyadap pohon pinus itu atas perintah dari pelaku PL. Mendapat informasi itu, petugas lalu mencari keberadaan PL hingga akhirnya berhasil mengamankannya Senin (13/3) di Kabupaten Samosir.

Saat diinterogasi, pelaku PL mengakui perbuatannya. Dia menyebut membeli getah tersebut dari para pelaku dengan harga Rp 6 ribu hingga Rp 6.500 per kilonya.

"Petugas mengamankan barang bukti berupa getah pinus, satu jerigen berisi air cuka, pisau deres dan plat seng untuk yang berfungsi sebagai aliran getah," ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 78 UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 78 Ayat 6 Jo Pasal 50 Ayat 2 Huruf c Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

"Saat ini ketiga pelaku mendekam di RTP Polres Dairi untuk proses penyidikan selanjutnya," pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh Felicia Gisela Sihite, peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(afb/afb)


Hide Ads