Korupsi Retribusi Sampah, Rumah Eks Kadis DLH Bandar Lampung Digeledah

Lampung

Korupsi Retribusi Sampah, Rumah Eks Kadis DLH Bandar Lampung Digeledah

Tommy S - detikSumut
Selasa, 14 Mar 2023 19:26 WIB
Rumah mewah eks Kadis LH Bandar Lampung, Sahriwansah Digeledah Kejati Lampung (Foto: Tommy Saputra)
Rumah mewah eks Kadis LH Bandar Lampung, Sahriwansah Digeledah Kejati Lampung (Foto: Tommy Saputra)
Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggeledah rumah mewah milik eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung, Sahriwansah, tersangka korupsi retribusi sampah. Dalam penggeladahan itu, jaksa membawa sejumlah berkas untuk kepentingan penyidikan.

Penggeledahan itu dilakukan oleh jaksa pada Selasa (14/3/20230). Pantauan detikSumut di lokasi, rumah mewah yang berada di Jalan Mangku Bumi, Langkapura, Bandar Lampung ini didatangi penyidik Kejati sekitar pukul 14.00 WIB. Penggeledahan sendiri berlangsung kurang lebih selama satu jam.

Dari rumah tersebut, tampak penyidik membawa satu koper besar yang diduga berisikan dokumen guna membantu penyelidikan.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Hutamrin mengatakan ada beberapa lokasi yang didatangi oleh penyidik pada hari ini. Hasilnya, petugas membawa beberapa berkas untuk diselidiki.

"Benar rumah ini milik tersangka SHW, Ada dokumen sama berkas-berkas yang dibawa untuk kepentingan penyidikan," kata Hutamrin, yang memimpin penggeledahan itu.

Selain itu, penyidik juga menggeledah rumah dua tersangka lainnya, yakni HF Kabid Tata Lingkungan), dan HY (pembantu bendahara penerima).

"Selain rumah SHW, kami juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka HF dan HY," terangnya.

Sebelumnya pada Senin (6/3/2023), Kejati Lampung menetapkan Sahriwansah menjadi tersangka atas kasus korupsi retribusi sampah tahun 2019-2021. Sahriwansah bersama dua tersangka lainnya terbukti melakukan korupsi yang merugikan negara Rp 6,9 miliar.

"Dalam penyelidikan kasus ini, ada kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 6.925.815.000 namun dalam penyelidikan telah ada pengembalian negara sebesar Rp 586.750.000. Sehingga sisa potensi kerugian keuangan negara yang belum dipulihkan adalah sebesar Rp 6.339.065.000,00," jelasnya.


(dhm/dhm)


Hide Ads