Gugatan ke Disnaker Riau Menang, Status Tersangka Bos Sawit di Riau Gugur

Riau

Gugatan ke Disnaker Riau Menang, Status Tersangka Bos Sawit di Riau Gugur

Raja Adil Siregar - detikSumut
Senin, 13 Mar 2023 20:30 WIB
Sidang praperadilan Direktur Utama PT NHR, Johan Kosiadi di PN Pekanbaru.
Sidang praperadilan Direktur Utama PT NHR, Johan Kosiadi di PN Pekanbaru. (Foto: Raja Adil Siregar/detikSumut)
Pekanbaru -

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mengabulkan gugatan praperadilan Direktur Utama PT NHR, Johan Kosiadi dalam kasus dengan salah satu mantan direktur perusahaan itu. Itu artinya status tersangka Johan Kosiadi oleh Dinas Tenaga Provinsi Riau tidak sah.

"Menyatakan penetapan tersangka atas nama Johan Kosiadi adalah tidak sah. Mengembalikan harkat dan martabat," kata hakim tunggal PN Pekanbaru, Lifiana Tanjung, Senin (13/3/2023).

Dalam putusan, hakim mengatakan ada beberapa alasan tidak sahnya penetapan tersangka. Salah satunya soal penyidik PPNS Disnakertrans yang kurang koordinasi dengan Korwas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengacara NHR, Mona Hutapea mengaku sejak awal berkeyakinan penetapan Johan Kosiadi sebagai tersangka tidak sah.

"Tadi kan sudah dikatakan ya (oleh hakim), tidak ada koordinasi dengan korwas, tidak ada surat tugas. Termasuk tempat dari dia yang melaporkan juga tidak berkedudukan di sini (Pekanbaru)," kata Mona.

ADVERTISEMENT

Mona menyebut seharusnya pelapor atas kasus tersebut melaporkannya ke Disnaker Indragiri Hulu. Sebab perusahaan PT NHR berkedudukan di daerah tersebut.

"Dari awal sudah salah, sudah dipaksakan gitu," kata Mona.

Mona juga membantah Johan Kosiadi tak hadir panggilan Disnakertrans. Sebab panggilan tersebut telah dihadiri perwakilan dari PT NHR sesuai aturan yang berlaku.

Sebelumnya mantan direktur PT NHR, Hendry Wijaya menutup akses jalan perusahaan di Desa Siberida, Batang Gansal. Hendry Wijaya menutup jalan dengan menanam sawit di tengah jalan, pada Desember 2022 lalu.

Aksi nekat Hendry memuncak karena dia tak kunjung mendapat uang pesangon. Di mana setelah mundur, dia dijanjikan oleh perusahaan Rp 1,3 miliar.

Sebab itulah Hendry mengambil alih lahan untuk ditanami sawit. Ia menuntut seluruh Komisaris PT NHR untuk membayar uang pesangon.

Tidak sampai di situ, Hendry juga memutuskan memasang portal, membuat plang nama dan menanam sawit. Namun untuk warga setempat dia tetap memberi akses jalan hingga akhirnya menggugat ke Disnakertrans Riau.

Singkatnya, Disnakertrans Riau akhirnya menetapkan Johan Kosiadi tersangka. Ia jadi tersangka karena absen panggilan dari penyidik PPNS Disnakertrans.




(ras/dpw)


Hide Ads