Seorang guru olahraga di salah satu SD Negeri di Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar), AD ditangkap karena mencabuli 10 muridnya. Aksi cabul AD dilakukan di ruang UKS sekolah hingga membuat para korban trauma tak mau sekolah.
Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Abdul Kadir Jailani menyebutkan, kasus ini terungkap setelah salah satu orang tua korban melaporkan aksi pencabulan tersebut.
"Jadi, kami menerima laporan dari salah seorang orang tua murid, di mana anaknya takut untuk sekolah dan takut ikut pelajaran olahraga. Anak pelapor berumur 7 tahun, masih kelas 1 SD," kata Kasat Jailani kepada detikSumut, Senin (13/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepada orang tuanya, korban mengaku telah dicabuli guru olahraganya dua kali. Hasil penyelidikan, didapat pelaku telah sering melakukan pencabulan di lingkungan sekolah terhadap siswi lainnya.
"Kami mendapat informasi bahwa pelaku telah melakukan perbuatan cabul sudah sering kali, bertempat di lingkungan sekolah. Dan didapat informasi pelaku (juga) mencabuli 9 anak murid lainnya," ungkapnya.
Tindakan pencabulan itu dilakukan pelaku dengan meraba-raba bagian sensitif tubuh korban. Muridnya yang menjadi korban dari kelas 1 hingga kelas 4 SD.
"Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan itu, pelaku kita tangkap. Pelaku mengakui perbuatannya telah mencabuli sejumlah muridnya," katanya.
Pelaku dijerat dengan pasal 76 E Jo pasal 81 ayat 1,2 dan 3 Undang-undang Nomo 35 tahun 2014 tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun ditambah sepertiga dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 UU Perlindungan anak.
(dpw/dpw)