Polisi menangkap ET (57), seorang guru ASN di Gunung Sitoli, Sumatera Utara. ET ditangkap karena aksinya mencabuli siswinya ketika sedang belajar.
Plt Kasi Humas Polres Nias, Aiptu Yadsen F Hulu, menjelaskan pencabulan itu telah dilakukan pelaku sejak Februari-Maret 2023.
"Sejak bulan Februari sampai Maret 2023 ini. Namun, para Korban tidak ingat dan tidak bisa memastikan hari dan tanggalnya," kata Yadsen, Jumat (10/3).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aksi bejat guru tersebut terkuak setelah salah satu korban menyuruh orang tuanya untuk datang ke sekolah atas panggilan pihak sekolah. Saat itu, orang tua korban mempertanyakan alasan pemanggilan itu.
Korban pun langsung menceritakan bahwa dirinya telah dicabuli oleh gurunya. Hal itulah yang membuat orang tua korban dipanggil ke sekolah.
"Pada saat tersebut diadakan pertemuan yang dihadiri oleh kepala sekolah dan seluruh guru, aparat desa dan para orang tua siswa yang anaknya menjadi korban," ujarnya.
Pelaku yang juga ikut dalam rapat tersebut mengakui perbuatannya. Dia pun mengucapkan permintaan maaf atas pencabulan yang dilakukannya.
Namun, saat itu, keluarga korban tidak terima dengan perbuatan pelaku terhadap anak mereka. Alhasil, peristiwa pencabulan itu dilaporkan ke Polres Nias pada Senin (27/2). "Orang tua korban tak terima dan sepakat kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Nias," sebut Yadsen.
Berdasarkan pemeriksaan, diketahui aksi bejat ET itu dilakukan saat siswinya sedang belajar di dalam kelas. Awalnya pelaku lalu memanggil korbannya untuk maju ke depan kelas. Saat itulah pelaku melancarkan aksinya. "Saat jam belajar dipanggil oleh pelaku ke depan kelas," jelasnya.
Yadsen mengatakan pelaku mencabuli korban-korbannya dengan memegang sambil meremas dada murid tersebut. Bahkan, bejatnya, pelaku melakukan aksinya di hadapan siswa lainnya.
"Iya (di hadapan siswa lain) ET memegang-megang sambil meremas dada murid tersebut," ujarnya.
Atas perbuatannya ET dijerat Pasal Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
"Tersangka ET telah dilakukan penahanan sejak tanggal 4 Maret 2023 di RTP Polres Nias," ujarnya.
(astj/astj)