Terkuak, Wanita Pedofil di Jambi Cakar Diri Sendiri Lalu Ngaku Diperkosa

Round Up

Terkuak, Wanita Pedofil di Jambi Cakar Diri Sendiri Lalu Ngaku Diperkosa

Tim detikSumut - detikSumut
Sabtu, 11 Mar 2023 08:00 WIB
Wanita penderita pedofil di Jambi (Foto: Istimewa)
Wanita tersangka pencabulan 17 anak di Jambi. (Foto: Istimewa)
Jambi -

Yunita Sari (20), tersangka pencabulan 17 anak di Jambi, sempat membuat laporan bahwa dirinya lah yang menjadi korban pemerkosaan oleh 8 anak. Dari laporan tersebut, ia turut membawa barang bukti sperma dan baju. Ada juga luka-luka di tubuhnya bekas cakaran yang disebut akibat pemerkosaan itu.

Namun kini terkuak, pengakuan Yunita hanya akal-akalnya saja. Bahkan ia melukai dirinya sendiri untuk memperkuat cerita pemerkosaan terhadapnya itu.

Hal itu diungkap Kapolresta Jambi, Kombes Eko Wahyudi, Jumat (10/3/2023). Eko menyebutkan, laporan dugaan pemerkosaan terhadap Yunita Sari itu dihentikan lantaran tidak terbukti ada pemerkosaan oleh terlapor. Malah terungkap aksi Yunita melukai dirinya sendiri untuk mendukung laporannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Luka cakar di tubuh Yunita disebut akibat dari pemerkosaan yang dilakukan terlapor padanya. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan berdasarkan keterangan dokter forensik, ternyata luka itu dibuat sendiri oleh Yunita sendiri.

"Ya itu dilakukan untuk mendukung pernyataan dia kalau dia diperkosa," kata Eko.

ADVERTISEMENT

Selain itu, barang bukti yang dibawa Yunita dan tim kuasa hukumnya yaitu cairan sperma yang diambil dari kemaluannya juga ternyata bukan cairan sperma laki-laki. Menurut keterangan dokter ahli, cairan tersebut bukanlah sperma.

"Dari hasil sampel sperma yang diambil di kemaluan saudari YS itu bukan sperma terlapor. Itu cairan lain, saksi ahli yang mengatakan bahwa itu bukan sperma," tambah Kapolres.

Dengan tidak terpenuhinya unsur pidana di laporan Yunita, maka laporan itu pun dihentikan. "Dengan tidak terbukti otomatis akan dihentikan," ucapnya.

Keterangan palsu yang dilaporkan Yunita pun akan menjadi pertimbangan saat gelar perkara yang akan dilakukan pada Senin (13/3).

"Nanti keputusan saat gelar perkara," tutupnya.




(nkm/nkm)


Hide Ads