Seorang pria bernama Wangsa (48) membawa kue ulang tahun ke petugas piket Unit Reskrim Polrestabes Medan. Kue ulang tahun itu diperuntukkannya ke penyidik.
"Saya mau kasih kue ulang tahun ke penyidiknya. Sudah empat tahun istri saya membuat laporan ke Polrestabes Medan tapi tersangka belum ditangkap-tangkap," kata Wangsa, Jumat (10/3/2023).
Kue ulang tahun yang diberikannya pun lengkap dengan lilin angka 4.
"Jadi tepat 8 Maret tahun 2019 istri saya membuat laporan ke Polrestabes Medan dengan perkara penipuan dan penggelapan," tambahnya.
Wangsa membuat laporan dengan nomor : LP/528/III/2019/SPKT Restabes Medan dengan perkara tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Terlapor berinisial S.
Ia menjelaskan awalnya S meminta istrinya untuk memberi modal demi membantu menjalankan bisnis online. Istrinya merasa tidak curiga saat itu. Karena S dilihat rajin bekerja.
"Dia tidak memberitahu jelas bisnis onlinenya apa. Cuma S menjanjikan ke istri saya pasti akan mendapatkan untung, artinya terima bersih," sebutnya.
Istrinya pun diminta memberikan fotokopi KTP dan kartu kredit untuk proses pendaftaran. Awalnya S bilang akan mengembalikan KTP dan kartu kredit itu dalam waktu dua hari.
Rupanya selang sehari tanpa sepengetahuannya, S menarik uang tunai dari kartu kredit sebesar Rp 30 jutaan. Istrinya sempat kesal. Namun S justru berjanji akan mengembalikan uang tersebut.
Dijanjikan begitu, istrinya pun memberikan kartu kredit lain serta beberapa barang berharga. Namun uangnya tak kunjung kembali dan tak ada keuntungan.
"Jadi dia itu selalu meminta modal ke istri saya dengan janji nanti akan membalikkan uang yang sebelumnya dipakai. Kalau tidak, uang istri saya sebelumnya bisa hangus. Ya terpaksa istri saya berikan," ujarnya.
Berangkat dari peristiwa itulah istrinya membuat laporan ke polisi. Kini, S diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun belum ditangkap.
"Untuk saat ini kita berharap S itu ditangkap. Karena korbannya itu banyak. Bukan hanya istri saya saja. Artinya biar tidak ada lagi korban lainnya," sebutnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa membenarkan istri Wangsa memang membuat laporan sejak tahun 2019.
"Jadi pada tahun 2021 perkara itu pernah dihentikan. Pelapor sempat melakukan praperadilan dan putusannya perkara itu dilanjutkan tahun 2022," kata Fathir.
"Terakhir pada Februari 2023, S sudah ditetapkan jadi tersangka," tambahnya.
Fathir pun mengomentari aksi Wangsa membawa kue ulang tahun. Menurutnya Wangsa tidak sabar dan hanya membuat sensasi dengan mengantarkan kue ulang tahun kepada penyidik.
"Jadi dia juga nggak bisa memasakkan kami untuk menahan orang. Ada prosedur yang kami jalani. Sekarang kita fokus memajukan berkas perkara, bukan menahan orang," tutupnya.
(nkm/nkm)