Ketua Komisi Keadilan dan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP), Chrisanctus Paschalis Saturnus atau yang akrab disapa Romo Paschal dilaporkan pejabat Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Kepri, Bambang Panji Prianggoro ke Mapolda Kepri.
Laporan Wakabinda Kepri ke polisi itu atas pengaduan masyarakat yang disampaikan Romo Pascal sebelumnya ke 12 instansi termasuk ke kepala BIN. Aduan masyarakat Romo Pascal itu terkait adanya dugaan permainan PMI ilegal yang diduga dibekingi oleh Wakabinda Kepri, Bambang Panji.
Laporan polisi Wakabinda Kepri itu tertuang pada laporan polisi nomor LP/B /5/1/2023/SPKT/ Polda Kepulauan Riau tanggal 17 Januari 2023. Ditreskrimum Polda Kepri telah memproses laporan dengan melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Batam, Bambang Yulianto selaku kuasa Hukum Romo Pascal mengatakan kliennya telah memenuhi permintaan klarifikasi oleh Subdit 1 Ditreskrimum Polda Kepri pada tanggal 6-7 Maret lalu.
"Kami bersama klien kami menghadiri permintaan klarifikasi dari Subdit 1 Ditreskrimum pada Senin (6/3) dan Selasa (7/3). Klarifikasi selama dua hari itu karena klarifikasi hari pertama belum tuntas dan dilanjutkan pada esok harinya," kata Bambang Yulianto, Kamis (9/3/2023).
Bambang menjelaskan selama proses klarifikasi tersebut terdapat lebih dari 20 pertanyaan ditujukan ke kliennya. Semua pernyataan klarifikasi dari penyidik itu dijawab tanpa ada hambatan.
"Alhamdulillah lancar tidak ada hambatan dalam klarifikasi yang disampaikan di depan penyidik," ujarnya.
Bambang menambahkan laporan polisi kliennya ini masih tahap penyelidikan. Sehingga pihaknya mempercayakan proses hukum ke pihak kepolisian.
"Kita masih menunggu proses hukum selanjutnya dan menghormati pihak kepolisian dalam menangani hal tersebut. Kita yakin kepolisian pasti arif dan bijaksana menjalankan tugasnya," ujarnya.
Kuasa Hukum Wakabinda Kepri, Ade Darmawan beberapa waktu lalu mengatakan laporan yang disampaikan pihaknya terhadap Romo Pascal karena diduga telah menyebarkan berita bohong. Pelaporan itu bermula dari aduan masyarakat yang disampaikan Romo Pascal ke 12 instansi terkait dugaan permainan PMI ilegal yang diduga dibekingi oleh Wakabinda Kepri, Bambang Panji.
"Laporan kita sampaikan pada 17 Januari lalu. Klien kami pada 7 Februari juga telah memberikan keterangan atas laporan tersebut Saudara RP kita laporkan atas dugaan penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik sesuai dengan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 310 atau pasal 311 KUHP," sebut Ade.
Baca selengkapnya di halaman berikutnya...
Ade menyebutkan kliennya merasa aduan yang dilayangkan Romo Pascal ke 12 instansi adalah bentuk tuduhan tidak mendasar. Ia menyebutkan kliennya merasa difitnah sehingga melaporkan hal tersebut ke polisi.
"Klien kami membantah semua tuduhan yang disampaikan Romo Pascal itu. Klien kami merasa tuduhan tersebut berupa fitnah dan mengandung kebohongan. Semua itu tidak benar," ujarnya.
Ade menjelaskan surat aduan yang disampaikan Romo Pascal (RP) kepada 12 instansi itu mencatut nama kliennya. Kliennya merasa dirugikan atas surat laporan yang disampaikan ke belasan instansi itu.
"Bentuk laporan RP itu menurut kami bukan Pengaduan Masyarakat (Dumas). Karena surat yang disampaikan itu tidak spesifik ke satu instansi melainkan ke 12 instansi dengan membawa nama klien kami di dalamnya. Padahal 12 instansi yang dimasukkan laporan itu tidak memiliki kaitan dengan BIN. Sisi ini yang merugikan klien kami,". ujarnya.
"Atas dasar itu Saudara RP kita laporkan atas dugaan penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik sesuai dengan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 310 atau pasal 311 KUHP," tambahnya.
Simak Video "Video: Pelabuhan Batam Center Jadi Transit Paling Diminati PMI Ilegal"
[Gambas:Video 20detik]
(nkm/nkm)